Sejarah Lahirnya Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia Paling Lengkap

Posted on

Sejarah Lahirnya Pancasila – Sebelum akhirnya dijadikan sebagai dasar negara Indonesian, pancasila memiliki sejarah yang cukup panjang jauh sebelum di dengungkan oleh Presiden Soekarno. Dalam sebuah catatan sejarah menyebutkan bahwa pada zaman kerajaan, masyarakat Indonesia terbagi menjadi banyak agama dan sekte, hingga pada akhirnya muncul tulisan Empu Tantular dalam kitab Sutasoma yang menulis tentang Bhinneka Tunggal Ika. Tulisan tersebut bertujuan untuk menjembatani penyelesaian berbagai masalah keagaamaan.

Menurut Zainul Milal Bizawie dalam sebuah diskusi menyatakan bahwa, “pancasila pun, jika ditilik dari manuskrip, isinya mempunyai basis kuat dalam sejarah perjalanan bangsa ini sebagai senjata untuk menyatukan keragaman dan dasar untuk membangun kehidu[an yang harmonis”.

Untuk mengetahui sejarah pancasila sebagai dasar negara Indonesia, simak uraian lengkap dibawah ini.

Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia

Bagi sebuah negara, Dasar negara memiliki peran yang sangat penting. Jika tidak ada dasar negara maka negara akan goncang, karen atidak memiliki tujuan yang jelas dna tidak mengerti apa yang harus dicapar setelah berdirinya sebuah negar. Hal tersebut berbanding terbalik jika dengan negara yang memiliki dasar negar.

Dengan adanya dasar negara, sebuah negara akan tetap kokoh dalam menghadapi berbagai permasalahan yang bisa datang dari arah mana saja. Dengan kata lain, dasar negar dapat dikatakan sebuah pondasi dalam bangunan.

Indonesia memiliki dasar negara Pancasila yang dapat diartikan sebagai lima dasar terbentuknya negara. Tercetusnya istilah pancasila termuat dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Empu Tantular. Sejarah terbentuknya Pancasila tidak terlepas dari proses kemerdekaan Indonesia. Proses sejarah Pancasila berlangdung mulai dari sidang BPUPKI sampai sidang PPKI setelah Indonesia merdeka.

Berikut sejarah terbentuknya pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

I. Pembentukan BPUPKI (29 April 1945) dan Usulan Dasar Negara

Tahun Pada 7 September 1944, pemerintah Jepang menjanjikan kemerdekaan bagi Indonesia. Untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia sehingga dapat berdiri sendiri, terlebih dahulu perlu ditentukan dasar negara. Karena hal tersebutlah, Jepang membentuk suatu badan untuk mengatur persiapan kemerdekaan Indonesia dan bertujuan membahas hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia, termasuk menentukan dasar negara. Badan tersebut bernama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang Dookoritsu Junbi Coosakai dan diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat.

Terdapat tiga puluh tiga pembicara selama empat hari sidang pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945) dengan pembahasan mengenai dasar negara. Tokoh-tokoh yang menyumbangkan pikiran tentang dasar negara pada sidang tersebut, antara lain:

Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)

Moh. Yamin mengusulkan dasar negara dalam pidato tidak tertulisnya dalam sidang pertama BPUPKI, yaitu:

  1. Peri Kebangsaan.
  2. Peri Kemanusiaan.
  3. Peri Ketuhanan.
  4. Peri Kerakyatan.
  5. Kesejahteraan Rakyat.

Setelah selesai berpidato, Moh. Yamin juga mengusulkan gagasan tertulis naskah rancangan UUD RI yang tertuang rumusan 5 dasar, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
  3. Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Mr. Soepomo (31 Mei 1945)

Mr. Soepomo memaparkan 3 teori mengenai bentuk-bentuk negara, yaitu:

  1. Negara individualistik, yaitu negara yang disusun atas dasar kontrak sosial dari warganya dengan mengutamakan kepentingan individu sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Hebert Spencer, dan H. J. Laski.
  2. Negara golongan (class theori) yang diajarkan Marx, Engels, dan Lenin.
  3. Negara Integralistik, yaitu negara tidak boleh memihak pada salah satu golongan, tetapi berdiri di atas semua kepentingan sebagaimana diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, dan Hegel.

Dalam hal ini Mr. Soepomo menyuarakan negara integralistik (negara persatuan), yaitu negara satu yang berdiri di atas kepentingan semua orang. Sementara itu, dasar negara yang digagaskan oleh Mr. Soepomo antara lain:

  1. Paham Persatuan.
  2. Perhubungan Negara dan Agama.
  3. Sistem Badan Permusyawaratan.
  4. Sosialisasi Negara.
  5. Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya.

Ir. Soekarno (1 Juni 1945)

Ir. Soekarno mengusulkan lima poin-poin dasar negara yang dinamakan Pancasila, yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia.
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
  3. Mufakat atau Demokrasi.
  4. Kesejahteraan Sosial.
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan.

Setelah melalui proses pembahasan dalam musyawarah, persidangan BPUPKI mengambil kesepakatan Pancasila sebagai nama dasar negara Indonesia merdeka. Pada tanggal 1 Juni 1945 inilah kemudian diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Pada hari yang sama setelah sidang BPUPKI dibentuk sebuah panitia kecil yang beranggotakan 8 orang, yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Sutardjo, A. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Mr. Moh. Yamin, dan Mr. A. A. Maramis. Ke delapan anggota tersebut bertugas untuk menerima dan mengidentifikasi usulan dasar negara dari anggota BPUPKI. Berdasarkan identifikasi, diketahui ada perbedaan pendapat mengenai usulan tentang dasar negara. Golongan Islam menghendaki negara dengan dasar syariat Islam, sementara golongan nasionalis tidak menghendaki usulan tersebut.

Karena hal tersebutlah dibentuk panita sembilan untuk mengantisipasi perbedaan pendapat mengenai usulan dasar negara. Panitia sembilan beranggotakan sembilan orang yang berasal dari golongan Islam dan golongan nasionalis, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Yamin, Mr. A.A. Maramis, Ahmad Soebardjo, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakkir, A. Wachid Hasyim, dan H. Agus Salim. Panitia yang disebut Panitia Sembilan ini diketuai oleh Ir. Soekarno.

Sidang pertama panitia sembilan dilakukan pada tanggal 22 Juni 1945, yang akhirnya kesepakatan dasar negara. Panitia Sembilan berhasil menyusun naskah yang disebut Rancangan Preambule Hukum Dasar. Mr. Moh. Yamin mempopulerkan naskah rancangan itu dengan nama Piagam Jakarta yang di dalamnya tercantum rumusan dasar negara sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sedangkan pada 10-16 Juli 1945, BPUPKI melakukan sidang kedua dengan pembahasan berupa lanjutan hasil kerja Panitia Sembilan dan berhasil menghasilkan:

Kesepakatan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila seperti yang tertuang dalam Piagam Jakarta.
Negara Indonesia berbentuk negara Republik. Ini merupakan hasil kesepakatan atas 55 suara dari 64 orang yang hadir.
Kesepakatan mengengai wilayah Indonesia yang meliputi wilayah Hindia Belanda, Timor Timur, sampai Malaka (Hasil kesepakatan 39 suara).
Pembentukan tiga panitia kecil sebagai: Panitia Perancang UUD, Panitia Ekonomi dan Keuangan, Panitia Pembela Tanah Air.


II. Pembentukan PPKI (9 Agustus 1945) dan Pengesahan Dasar Negara

Setelah tugasnya selesai, pada tanggal 9 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan kemudian dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang disebut Dookuritsu Junbi Iinkai sebagai gantinya. Dibentuka PPKI untuk mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia dengan tujuan utama mengesahkan dasar negara dan UUD 1945. Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno, wakil ketua Moh. Hatta dan jumlah anggota 21 orang.

Pada 15 Agustus 1945, Jepang menyerah kepada Sekutu. Hal ini menjadi kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan. Pada saat itu golongan muda yang terdiri dari Soekarni, Adam Malik, Kusnaini, Sutan Sjahrir, Soedarsono, Soepomo, dan kawan-kawan, meminta Ir. Soekarno agar segera mengumumkan kemerdekaan RI. Namun sebaliknya, golongan golongan tua menolak dengan alasan Proklamasi Kemerdekaan harus direncanakan secara matang. Terjadilah kesepakatan di Rengasdengklok dan Proklamasi dilaksanakan pada Jumat, 17 Agustus oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta di Jakarta.

Sore hari setelah proklamasi, opsir Jepang datang ke rumah Moh. Hatta untuk menyampaikan keberatan dari wakil Indonesia bagian timur terhadap sila pertama Pancasila dalam Piagam Jakarta. Setelah kemudian dilakukan sidang bersama wakil-wakil Islam, disepakati pengubahan sila pertama Pancasila menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pada 18 Agustus 1945, PPKI melakukan persidangan pertama. Hasil sidang tersebut adalah:

  1. Penetapan Pembukaan Hukum Dasar (sekarang disebut Pembukaan UUD 1945) yang di dalamnya memuat rumusan sila Pancasila sebagai dasar negara. Dalam hal ini Pancasila telah disahkan sebagai dasar negara.
  2. Pemilihan dan menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI yang pertama.
  3. Presiden dibantu oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dalam melakukan tugas-tugasnya.

Hingga hingga, Pancasila dikenal dengan lima silanya yang berbunyi:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Itulah penjelasan tentang Sejarah Lahirnya Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia yang bisa dijadikan sebagai sumber literatur untuk anda. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan anda dalam dunia pendidikan, khususnya pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.