Pengertian, Fungsi, Tugas dan Tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) PALING LENGKAP RINGKAS

Posted on

NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)  – Indonesia memiliki bentuk negara kesatuan yaitu NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Sebagai warga negara Indonesia kita harus memiliki jiwa nasionalisme, serta memiliki kesadaran dan semangat cinta tanah air, salah satu caranya adalah dengan paham dengan NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu kali ini akan membahas secara lengkap dan ringkas tentang NKRI.

Pengertian NKRI

NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi, di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Secara Umum
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah suatu Negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua, didiami oleh ratusan juta penduduk, memiliki iklim tropis dan rnemiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau, memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama lain bersatu, berdaulat, adil dan makmur., dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan yaitu Bhinneka Tunggal Ika.

Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

Penjabarkan NKRI menurut Pasal 18 UUD 45, sebagai berikut:

  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
  2. Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
  5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Fungsi NKRI

Fungsi adalah pelaksanaan tujuan yang hendak dicapai, berikut fungsi NKRI:

  1. Fungsi membentuk kelembagaan Negara
  2. Fungsi membuat UUD
  3. Fungsi menentukan anggaran pendapatan dan belanja negara
  4. Fungsi membuat undang-undang dan peraturan-peraturan umum
  5. Fungsi pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara
  6. Fungsi pertimbangan
  7. Fungsi pemerintahan menyelenggarakan kemakmuran
  8. Fungsi kehakiman
  9. Fungsi perencanaan (kegiatan pembangunan Negara).

Fungsi Negara Menurut Miriam Budiardjo

  1. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat,
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
  3. Pertahanan, untuk menjaga serangan dari luar,
  4. Menegakkan keadilan melalui badan-badan pengadilan.

Tugas NKRI

Tugas NKRI dibagi berdasarkan kualifikasinya, antara lain:

Tugas Essensial adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi:

  • Tugas internal: memelihara ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan perdamaian dalam Negara serta melindungi hak setiap orang.
    Tugas eksternal: mempertahankan kedaulatan Negara.

Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.

Tujuan NKRI

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercantum dalam pembukaan UUD 1945 di alinea ke 4 yaitu:

  1. Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  2. Memajukan kesejahteraan umum;
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
  4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Tujuan Negara Secara Umum dan Menurut Para Ahli

Berikut ini menurut para ahli mengenai tujuan Negara:

  • Montesquieu: melindungi diri manusia sehingga bisa tercipta kehidupan yang aman, tenteram dan bahagia.
  • Aristoteles: menjamin kebaikan hidup warga Negaranya.
  • Plato: memajukan kesusilaan manusia.
  • Roger H Soltau: mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
  • John Locke: menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak– hak dasar setiap individu.
  • Harold J Laski: menciptakan keadaan agar rakyat bisa memenuhi keinginannya secara maksimal.

Itulah penjelasan tentang Pengertian, Fungsi, Tugas dan Tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang bisa dijadikan sebagai sumber literatur untuk anda. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan anda dalam dunia pendidikan, khususnya pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.