Bursa Efek : Pengertian, Fungsi, Manfaat, Tugas dan Produk Bursa Efek

Posted on

Pengertian Bursa Efek – Apa yang dimaksud dengan bursa efek (stock exchange)? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian bursa efek secara umum, pengertian bursa efek menurut para ahli, fungsi, manfaat, tugas dan produk yang dijual di bursa efek secara lengkap.

Baca Juga : Pengertian Saham

Pengertian Bursa Efek

Pengertian bursa efek atau bursa saham (stock exchange) adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa tersebut.

Definisi bursa efek adalah adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran dan permintaan efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.

Bursa efek juga bisa diartikan sebagai sebuah pasar yang terorganisasi dimana para pialang melakukan transaksi jual beli saham/surat berharga dengan berbagai perangkat aturan yang ditetapkan di bursa efek tersebut.

Lebih singkatnya, pengertian bursa efek merupakan tempat pertemuan pencari modal dengan pihak yang memiliki uang dengan tujuan investasi.

Pengertian Bursa Efek Menurut Para Ahli

Marzuki Usman (1994:10)

Pengertian bursa efek menurut Marzuki Usman adalah wadah tempat bertemunya para broker dan dealer untuk melakukan jual beli efek (saham dan obligasi). Karena itu umumnya diluar negeri Bursa Efek itu diselenggarakan oleh swasta, bahkan pemiliknya adalah para broker dan dealer itu sendiri.

Husnan (1998)

Pengertian bursa efek menurut Husnan adalah perusahaan yang jasa utamanya adalah menyelanggarakan kegiatan perdagangan sekuritas di pasar sekunder.

Baca Juga : Pengertian Reksadana

Fungsi dan Manfaat Bursa Efek

Menurut E. Tandelilin (1991:81), fungsi bursa efek diantaranya yaitu:

  • Menciptakan pasar secara terus menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat
  • Menciptakan harga yang wajar bagi efek yang bersangkutan melalui mekanisme pasar
  • Membantu pembelanjaan dunia usaha

Tugas Bursa Efek

Menurut Tjiptono Darmadji (2001:95), terdapat 2 (dua) tugas Bursa Efek, yaitu sebagai fasilisator dan sebagai SRO (Self Regulatory Organization).

Tugas Bursa Efek Sebagai Fasilitator

Tugas bursa efek sebagai fasilisator, yaitu:

  • Menyediakan sarana perdagangan efek
  • Mengupayakan likuiditas instrumen yakni mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang dijual
  • Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat
  • Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahaan yang go public
  • Menciptakan instrumen dan jasa baru

Tugas Bursa Efek Sebagai SRO (Self Regulatory Organization)

Tugas bursa efek sebagai self regulatory organization, diantaranya yaitu:

  • Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
  • Mencegah praktek transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan
  • Ketentuan bursa efek memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal

Baca Juga : Pengertian Investasi

Anggota Bursa Efek

Jika ingin menjadi anggota bursa, maka seseorang atau perusahaan harus mendaftar terlebih dahulu agar bisa melakukan perdagangan. Keanggotaan bursa efek dibagi tiga kategori utama, diantaranya:

Melakukan Transaksi Untuk Klien

  • Pialang komisi (komision broker): 52% kontribusi, pekerjaan yang dilakukan transaksi jual beli saham dan obligasi sesuai permintaan klien.
  • Pialang obligasi (bond broker): kontribusi 2%, pekerjaannya adalah sebagai pialang komisi yang hanya melakukan transaksi obligasi untuk kliennya.

Melakukan Transaksi Untuk Anggota Lain

  • Pialang independen (independen broker) : 10% kontribusi, tugasnya adalah mengerjakan pesanan untuk broker lain, yang tidak dapat bekerja karena aktivitas pasar yang sangat tinggi.
  • Spesialis (specialist): 29% kontribusi, pekerjaannya adalah menemukan cara hidup di pasar sehingga dapat terus berlanjut dan melakukan transaksi ganjil-banyak.

Melakukan Transaksi Untuk Diri Sendiri

  • Pedagang terdaftar (registered trader): 4% kontribusi, membeli dan menjual sekuritas untuk diri sendiri dan harus mematuhi peraturan untuk melindungi masyarakat.

Produk Bursa Efek

Secara garis bawah, surat berharga yang diperjual belikan di bursa efek/stock exchange terdiri atas:

Baca Juga : Pengertian Emiten

Saham

Saham atau stocks adalah bukti pemilikan perusahaan seseorang karena telah menyetor penyertaan modal. Dalam hal ini, pemegang saham berhak atas bagian laba sebanding dengan persentase modal yang disetorkan terhadap modal perusahaan seluruhnya.

Obligasi

Obligasi/bonds adalah bukti peminjaman modal jangka panjang antara perusahaan emiten dengan obligor (pemegang obligasi atau pemilik modal yang membeli obligasi perusahaan). Berbeda dengan saham, obligor hanya berupa surat hutang jangka panjang sebuah perusahaan dan bukanlah surat kepemilikan perusahaan.

Demikian artikel pembahasan tentang pengertian bursa efek secara umum, pengertian bursa efek menurut para ahli, fungsi, manfaat, tugas dan produk yang dijual di bursa efek secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya, sampai jumpa.