Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Kegiatan, Prinsip, Jenis dan Contoh Lembaga Keuangan Non Bank

Posted on

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) – Apa yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian lembaga keuangan bukan bank, fungsi, tujuan, kegiatan, prinsip, jenis dan contoh lembaga keuangan bukan bank secara lengkap.

Baca Juga : Pengertian Bank

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah suatu badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.

Menurut keputusan menteri keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972, Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah Semua lembaga/badan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan.

Dasar Hukum Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Di Indonesia Lembaga Keuangan Bukan Bank berkembang sejak tahun 1972. Dasar hukum lembaga keuangan bukan bank adalah Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-792/MK/IV/12/1970 tanggal 7 Desember 19670 tentang Lembaga Keuangan, yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 562/KMK.011/1982 tanggal 1 September 1982 tentang Perubahan dan Tambahan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972 tanggal 18 Januari 1972 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No.280/KMK.01/1989 tentang pengawasan dan pembinaan lembaga keuangan bukan bank dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan.

Baca Juga : Pengertian Pasar Uang

Tujuan dan Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Secara umum, tujuan lembaga keuangan bukan bank adalah mendorong perkembangan pasar modal dan membantu permodalan perusahaan dengan perekonomian lemah.

Selain itu, tujuan dan fungsi lembaga keuangan bukan bank diantaranya yaitu:

  • Untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menerbitkan surat berharga, kemudian menyalurkan kembali dana tersebut untuk membiayai permodalan bagi perusahaan yang membutuhkan.
  • Untuk menyediakan bantuan modal dalam bentuk kredit kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam hutang dengan bunga tinggi yang diterapkan oleh rentenir.
  • Untuk membantu pemerintah dalam pembangunan diberbagai bidang, khususnya di bidang ekonomi dan keuangan.
  • Untuk membantu menstimulasi penyertaan modal swasta serta memperluas sumber pembiayaan bagi kegiatan usaha.
  • Untuk membantu mendorong pembangunan industri dan ekonomi melalui pasar modal.

Kegiatan Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Berikut ini beberapa kegiatan usaha LKBB di Indonesia, diantaranya yaitu:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan surat berharga.
  • Memberikan fasilitas kredit kepada perusahaan swasta dan pemerintah, baik jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.
  • Menjadi perantara bagi perusahaan di Indonesia, dan menjadi badan hukum pemerintah dalam pengadaan kredit dalam negeri maupun luar negeri.
  • Menyertakan modal perusahaan dan penjualan saham di pasar modal.
  • Menjadi perantara bagi perusahaan dalam mendapatkan tenaga ahli di bidang finansial.
  • Melaksanakan kegiatan usaha lain di bidang keuangan atas persetujuan menteri keuangan Republik Indonesia.

Baca Juga : Pengertian Bursa Efek

Prinsip Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Dalam melaksanakan kegiatannya, lembaga keuangan bukan bank memegang prinsip berikut ini diantaranya:

  • Melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan misalnya untuk kegiatan terorisme.
  • Mengetahui dan mengenal nasabah (latar belakang, identitas, rekening, dan transaksi).

Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank

Berikut ini beberapa macam jenis lembaga bukan bank, diantaranya:

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam adalah jenis lembaga keuangan non bank yang menghimpun dana dari setiap anggota lalu menyalurkannya kembali ke anggota maupun non anggota. Sumber pemasukan koperasi berasal dari anggota dan juga pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.

Tujuan utama koperasi simpan pinjam adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan juga masyarakat pada umumnya. Beberapa contoh koperasi simpan pinjam diantaranya Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Pasar.

Perum Pegadaian

Perusahaan Umum Pegadaian adalah salah satu jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan kegiatan penyaluran kredit kepada masyarakat. Dasar hukum yang digunakan adalah hukum gadai sehingga masyarakat terhindar dari bunga yang terlalu tinggi.

Pegadaian cukup populer digunakan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah karena biasanya prosesnya cenderung lebih mudah. Adapun beberapa produk layanan dari Perum Pegadaian diantaranya adalah:

  • Gadai konvensional
  • Gadai syariah
  • Gadai emas
  • Jasa taksiran dan sertifikasi logam mulia
  • Jasa penitipan barang berharga

Perusahaan Leasing

Perusahaan Leasing atau Multifinance adalah jenis lembaga keuangan bukan bank yang memberikan layanan pembiayaan dengan sistem kontrak sewa yang digabungkan dengan pembelian secara angsuran kepada perusahaan maupun perorangan. Berikut beberapa perusahaan leasing yang cukup populer di Indonesia diantaranya yaitu:

Baca Juga : Pelaku Ekonomi

  • PT. BCA Finance
  • PT. BFI Finance
  • PT. Summit Oto Finance
  • PT. Indomobil Finance Indonesia
  • PT. Astra Credit Companies (ACC)
  • PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
  • PT. Federal International Finance (FIF)

Perusahaan Modal Ventura

Perusahaan modal ventura adalah jenis lembaga keuangan non bank yang menyediakan permodalan kepada perusahaan yang memiliki prospek bisnis yang menjanjikan dengan kegiatan beresiko tinggi dan membutuhkan modal besar. Bentuk pembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan modal ventura adalah obligasi hingga pinjaman yang sifatnya khusus dengan syarat pengembalian tertentu yang disepakati kedua pihak.

Pasar Modal

Pasar Modal adalah jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank yang memperdagangkan surat-surat berharga seperti saham, equitas, surat pengakuan hutang, obligasi, dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta. Pasar modal disebut juga Bursa Efek. Di Indonesia, pasar modal diberi nama Bursa Efek Indonesia yang berlokasi di sekitar SCBD Sudirman, Jakarta.

Perusahaan Dana Pensiun

Perusahaan Dana Pensiun adalah badan usaha LKBB yang menyediakan layanan jaminan masa tua, yaitu dengan cara menghimpun dana yang dipotong dari gaji karyawan setiap bulannya. Dana tersebut akan diserahkan pada masyarakat saat sudah pensiun atau tidak bekerja lagi. Hal tersebut bertujuan agar karyawan memiliki dana atau uang saat sudah tidak bekerja lagi. Dengan kata lain, dana pensiun merupakan tabungan jangka panjang.

Berikut beberapa contoh lembaga dana pensiun, diantaranya :

  • PT. Taspen
  • PT. Asabri
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja)
  • DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)

Baca Juga : Pengertian Akuntansi Keuangan

Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi adalah lembaga keuangan bukan bank yang menghimpun dana dengan cara menarik premi setiap bulannya selama masa kontrak sesuai dengan perjanjian masing-masing pihak dan dijelaskan dalam polis asuransi.

Tujuan asuransi adalah untuk mengendalikan keuangan seseorang tetap terjaga ketika terjadi risiko yang membutuhkan biaya. Berikut ini beberapa jenis asuransi diantaranya yaitu:

  • Asuransi kesehatan
  • Asuransi jiwa
  • Asuransi pendidikan
  • Asuransi kendaraan
  • Asuransi kepemilikan rumah dan properti
  • Asuransi bisnis

Demikian pembahasan tentang pengertian lembaga keuangan bukan bank, fungsi, tujuan, kegiatan, prinsip, jenis dan contoh lembaga keuangan bukan bank secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.