Pengertian Warga Negara Menurut Pendapat Ahli dan Syarat Menjadi Warga Negara Paling Lengkap

Posted on

Pengertian Warga Negara – Dalam sebuah negara terdapat penduduk yang disebut dengan warga negara. Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum dan secara resmi menjadi anggota dalam suatu negara. Warga negara ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satunya adalah perlindungan Hak Asasi Manusia. Agar lebih memahami pengertian warga negara, berikut ini pendapat para ahli mengenai pengertian Warga Negara.

Pengertian Warga Negara Menurut Pendapat Ahli

Pengertian Warga Negara Menurut UU No.62 Tahun 1958
Menurut UU No.62 Tahun 1958 , negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undnagan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menajdi warga negara republik.

Pengertian Warga Negara Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.

Pengertian Warga Negara Menurut Koerniatmanto S
Menurut Koerniatmanto S, warga negara adalah anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, mempunyai hubungan hak & kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya.

Pengertian Warga Negara Menurut Ko Swaw Sik (1957)
Menurut Ko Swaw Sik (1957), warga negara adalah ikatan hukm antara Negara & seseorang.

Pengertian Warga Negara Menurut A.S. Hikam
Menurut A.S. Hikam, warga negara adalah terjemahan dari “citizenship” yaitu merupakan anggota dari sebuah kelompok atau komunitas yang membentuk negara itu sendiri.

Pengertian Warga Negara Menurut Graham Murdock
Menurut Graham Murdock, warga negara adalah suatu hak untuk dapat berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur sosial, politik dan kehidupan kultural serta untuk dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesarkan ide-ide.

Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Warga negara yang tinggal di Indonesia disebut dengan WNI (Warga Negara Indonesia). WNI adalah warga negara yang diakui oleh UU. Berdasarkan UU no. 12 tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia disebutkan bahwa yang dapat menjadi Warga Negara Indonesia jika telah memenuhi syarat berikut :

  • Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  • Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  • Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  • Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;

Itulah penjelasan tentang Pengertian Warga Negara Menurut Pendapat Ahli yang bisa dijadikan sebagai sumber literatur untuk anda. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan anda dalam dunia pendidikan, khususnya pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.