Surat Kuasa : Pengertian, Fungsi, Bagian, Unsur, Jenis dan Contoh Surat Kuasa Lengkap

Posted on

Pengertian, Fungsi, Bagian, Unsur, Jenis dan Contoh Surat Kuasa – Pengertian surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang dalam urusan pribadi, bisnis, maupun masalah hukum.

Surat kuasa adalah suatu dokumen di mana isinya seseorang menunjuk dan memberikan wewenang pada orang lain untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas namanya. Menurut Pasal 1792 KUHPerdata, pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

Ciri-Ciri Surat Kuasa

Ciri ciri atau karakteristik surat kuasa diantaranya yaitu:

  • Hanya berisi pemberian kuasa atau wewenang kepada seseorang untuk sebuah kepentingan.
  • Bahasa yang digunakan singkat, tidak berbelit, lugas, efektif, tidak berbelit.

Fungsi Surat Kuasa

Dalam buku yang ditulis oleh Suparjati, fungsi surat kuasa yaitu sebagai salah satu bukti bahwa orang yang disebutkan dalam surat tersebut berhak atau memiliki kewajiban untuk melakukan sesuatu sesuai dengan isi surat kuasa tersebut.

Penggolongan Surat Kuasa

Ada 2 (dua) jenis penggolongan surat kuasa, diantaranya yaitu:

  • Surat kuasa formal
  • Surat kuasa non formal

Bagian Surat Kuasa

Bagian bagian atau struktur surat kuasa terdiri dari:

  • Kepala surat
  • Nomor surat
  • Pemberi kuasa
  • Identitas pemberi kuasa
  • Penerima kuasa
  • Identitas penerima kuasa
  • Hal yang dikuasakan
  • Waktu pemberian kuasa
  • Tanda tangan penerima dan pemberi kuasa

Unsur-Unsur Surat Kuasa

Dalam surat kuasa keperluan ekstern organisasi, berikut ini beberapa hal yang harus dicantumkan dengan jelas dan rinci dalam surat kuasa diantaranya yaitu:

  • Data pribadi pihak yang memberi kuasa.
  • Data pribadi pihak yang diberi kuasa.
  • Bentuk kekuasaan yang diberikan dan batasnya.
  • Rincian data pribadi, baik pihak yang memberi kuasa maupun pihak yang diberi kuasa mencakup.
    1. Surat kuasa dinas: nama, NIP/NRP, pangkat atau golongan dan pekerjaan atau jabatan.
    2. Surat kuasa pribadi: nama, identitas lain, pekerjaan dan alamat.

Hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat kuasa yakni:

  • Pemberi dan penerima kuasa harus sudah dewasa serta sehat jasmani dan rohani.
  • Penerima kuasa hendaknya orang yang bisa dipercaya.
  • Surat kuasa untuk penerima perorangan tidak perlu nomor surat.
  • Surat kuasa untuk pengambilan gaji tidak perlu bermaterai.

Jenis Jenis Surat Kuasa

Ada beberapa macam jenis surat kuasa, diantaranya yaitu:

  • Surat kuasa pengambilan dokumen kependudukan
  • Surat kuasa pengambilan penetapan ahli waris
  • Surat kuasa mencairkan uang
  • Surat kuasa penjualan
  • Surat kuasa pengambilan keputusan usaha
  • Surat kuasa pengambilan keputusan politik

Namun secara umum, jenis surat kuasa diantaranya yaitu:

Surat Kuasa Perseorangan
Surat kuasa perseorangan adalah surat yang dibuat seseorang kepada orang lain yang dipercayainya untuk melakukan sesuatu guna kepentingan pribadi pemberi kuasa. Contoh surat kuasa perseorangan yaitu surat kuasa untuk mengambil pensiun gaji, surat kuasa untuk mengambil pesanan.

Surat Kuasa Kedinasan
Surat kuasa kedinasan adalah surat kuasa yang dikeluarkan oleh instansi/perusahaan. Surat kuasa ini dibuat oleh suatu instansi/perusahaan atau seorang pejabat/pimpinan yang diberikan kepada bawahannya untuk melakukan sesuatu yang ada kaitannya dengan instansi misalnya surat kuasa untuk mengurus soal-soal ujian.

Surat Kuasa Istimewa
Surat kuasa istimewa adalah surat kuasa yang diberikan oleh seseorang pada pihak lain, misalnya pengacara, untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pengadilan.

Contoh Surat Kuasa

Berikut ini salah satu contoh surat kuasa perseorangan:

Itulah penjelasan tentang “Surat Kuasa : Pengertian, Fungsi, Bagian, Unsur, Jenis dan Contoh Surat Kuasa Lengkap“, semoga bermanfaat