Bank Perkreditan Rakyat : Pengertian, Tugas, Fungsi, Kegiatan Produk dan Contoh Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Posted on

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) – Apa yang dimaksud dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian bpr menurut para ahli, tugas, fungsi, kegiatan, Produk dan contoh bank perkreditan rakyat (bpr) secara lengkap.

Baca Juga : Pengertian Bank

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Umumnya, lokasi bank perkreditan rakyat dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkannya.

Definisi Bank Perkreditan Rakyat (disingkat BPR) adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR hanya melakukan kegiatan berupa simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan

Berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkn prinsip syariah yang dalam kegiatannnya tidak memberikan jasa dalam dalam lalu lintas pembayaran.

Status BPR (Badan Perkreditan Rakyat) diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD) dan/atau lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Menurut Para Ahli

Undang-Undang No.10 Tahun 1998

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya.

Afiff dan Rekan (1996:11)

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat menurut Afiff dan Rekan adalah bank yang fungsinya menerima simpanan dalam bentuk uang dan memberikan kredit jangka pendek untuk masyarakat pedesaan.

Susilo, Triandaru, dan Santoso (2000:59)

Menurut Susilo, Triandaru, dan Santoso, BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, berdasarkan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama diatas ketiganya.

Tujuan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Tujuan BPR didirikan adalah untuk memberikan dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Dimana hal tersebut bertujuan agar meningkatnya pembangunan nasional secara merata di setiap daerah di Indonesia serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas nasional.

Baca Juga : Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Tugas Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Menurut pasal 13 UU Perbankan No. 10 tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat memiliki suatu kegiatan usaha diantaranya seperti:

  • Untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Bertugas memberikan kredit.
  • Untuk menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Untuk menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Untuk menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

Fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Fungsi bpr (bank perkreditan rakyat) diantaranya yaitu:

  • Untuk memberikan suatu pelayanan kepada masyarakat untuk menerima tabungan mereka dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  • Untuk memberikan kredit;
  • Untuk menyediakan pembiayaan bagi nasabah yang berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
  • Untuk menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau pada bank lain.
  • Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Menyalurkan dana pada masyarakat dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja dan kredit perdagangan.

Syarat dan Ketentuan Bank Perkreditan Rakyat

Persyaratan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh BPR yaitu:

  • Tidak boleh menerima dana dari masyarakat yang disimpan dalam bentuk simpanan giro
  • Tidak boleh mengikuti kegiatan jasa lalu lintas pembayaran atau kliring
  • Tidak boleh melakukan kegiatan usaha perdagangan valuta asing
  • Tidak boleh melakukan kegiatan usaha perasuransian
  • Tidak boleh melakukan kegiatan usaha diluar kegiatan usaha yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Baca Juga : Pengertian Saham

Produk BPR (Bank Perkreditan Rakyat)

Berikut produk-produk bpr diantaranya:

Tabungan

Salah satu kelebihan tabungan di BPR adalah tidak dikenai biaya administrasi pada saat pendaftaran maupun pada saat penutupan rekening. Biaya setoran awal juga sangat ringan mulai dari Rp10 ribu – Rp100 ribu. Sedangkan setoran awalnya bebas dengan minimal sama dengan setoran awal.

Dana nasabah dapat diambil kapan saja kecuali untuk jenis tabungan berjangka. Bunga yang ditawarkan juga sangat kompetitif mulai dari 2-6% per bulan. Sedangkan untuk BPR syariah mengenal dengan sistem bagi hasil 75:25 bagian atau jika dikonversi dalam bentuk bunga sekitar 5%.

Umumnya, syarat untuk membuka rekening tabungan sangat sederhana tinggal membawa kartu identitas dan menyetorkan setoran awal.

Deposito

Skema deposito BPR tidak berbeda jauh kok dengan produk bank umum lainnya. Deposito BPR menawarkan bunga deposito rata-rata 6 % per tahun. Skema yang ditawarkan mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan dengan ketentuan pajak sesuai aturan. Kelebihannya, beberapa BPR menawarkan ketentuan dana bisa ditarik kapan saja tanpa penalti. Syarat pembukaan deposito di BPR diantaranya:

  • Perorangan: KTP (WNI) KITAS/Paspor (WNA)
  • Badan Usaha: SIUP, TDP, NPWP
  • Menempatkan dana minimal rata-rata Rp8 juta hingga Rp10 juta.
  • Melengkapi formulir pendaftaran dan permohonan pembukaan rekening deposito.

Perlu diketahui pula bahwa Lembaga Penjamin Simpanan memberikan jaminan pada bunga deposito maksimal hingga 8,75%. Dengan begitu, ada jaminan keamanan jika masyarakat memanfaatkan simpanan di BPR.

Kredit

Pinjaman yang ditawarkan oleh BPR sangat menarik karena produknya pun cukup beragam.

Contoh Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Berikut beberapa contoh bank perkreditan rakyat, diantaranya yaitu:

  • Bank syariah
  • Bank tapeudana
  • Bank konvensional
  • Bank supra
  • Bank wijayamulya santosa

Baca Juga : Pengertian Reksadana

Demikian artikel pembahasan tentang pengertian bpr menurut para ahli, tugas, fungsi, kegiatan, roduk dan contoh bank perkreditan rakyat (bpr) secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.