Merger : Pengertian, Jenis, Tujuan dan Contoh Perusahaan Merger

Posted on

Pengertian Merger – Apa yang dimaksud dengan merger? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian merger secara umum, pengertian merger menurut para ahli, jenis, tujuan dan contoh perusahaan merger menurut para ahli.

Baca Juga : Stakeholder

Pengertian Merger

Pengertian merger secara umum adalah suatu proses penggabungan dua perseroan dimana salah satunya tetap berdiri dan menggunakan nama perseroannya sementara perseroan yang lain lenyap dan semua kekayaannya dimasukkan ke dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.

Definisi merger adalah suatu proses penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan saja, dimana perusahaan tersebut mengambil dengan cara menyatukan saham berupa aset dan non aset perusahaan yang di merger.

Merger merupakan salah satu bentuk ekspansi eksternal perusahaan dengan cara menggabungkan dua perusahaan atau lebih, dimana hanya satu nama perusahaan yang tetap berdiri sedangkan perusahaan lainnya bubar atas dasar hukum tanpa likuidasi terlebih dahulu.

Merger juga bisa diartikan sebagai penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang melakukan merger mengambil alih semua aset dan kewajiban perusahaan yang menerima merger.

Pengertian Merger Menurut Para Ahli

Zaki Baridwan (Hamid 1998)

Pengertian merger menurut Zaki Baridwan adalah proses pengambilalihan saham yang dilakukan suatu perusahaan terhadap perusahaan lain dimana perusahaan yang diambil alih tersebut tidak lagi menjadi perusahaan yang berdiri sendiri, namun sudah menjadi bagian dari perusahaan yang telah mengambil alih.

Floyd A. Beams dan Amir Abadi Yusuf (2000)

Pengertian merger menurut Floyd A. Beams dan Amir Abadi Yusuf adalah proses pengambilalihan yang dilakukan suatu perusahaan terhadap seluruh operasi dari entitas usaha lain dimana entitas yang telah diambilalih tersebut dibubarkan.

Baca Juga : Perusahaan Perseorangan

Abdul Moin (2003)

Pengertian merger menurut Abdul Moin adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih yang kemudian hanya ada satu perusahaan yang tetap hidup sebagai badan hukum, sementara yang lainnya menghentikan aktivitasnya atau bubar. Perusahaan yang dibubarkan mengalihkan aktiva dan kewajibannya ke perusahaan yang mengambil alih sehingga perusahaan yang mengambil alih mengalami peningkatan aktiva.

M.E. Hitt

Pengertian merger menurut M.E. Hitt adalah proses pengambilalihan yang dilakukan suatu perusahaan terhadap seluruh operasi dari entitas usaha lain dimana entitas yang telah diambil alih tersebut dibubarkan.

Jenis Jenis Merger

Secara umum, ada 4 (empat) macam merger, diantaranya yaitu:

Merger Horizontal

Pengertian Merger Horizontal adalah proses merger yang menggabungkan dua perusahaan atau lebih dimana jenis usahanya masih sama. Misalnya, merger perusahaan antara perusahaan roti, merger antara perusahaan jasa keuangan dan lain sebagainya.

Merger Vertikal

Pengertian Merger Vertikal adalah proses merger yang meleburkan beberapa perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contoh, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.

Konglomerat

Pengertian Konglomerat adalah proses merger yang menggabungkan beberapa perusahaan yang menghasilkan produk yang tidak berkaitan satu sama lainnya. Misalnya perusahaan perusahaan makanan merger dengan perusahaan mobil. Tujuan dari konglomerat adalah untuk meningkatkan pertumbuhan badan usaha dengan cara saling bertukar saham antara perusahaan yang dileburkan.

Baca Juga : Perusahaan Umum (Perum)

Merger Non Generik

Pengertian Merger Non Generik adalah proses merger yang menggabungkan dua perusahaan atau lebih dimana bentuk usahanya masih berhubungan namun berbeda produk. Misalnya, merger antara Bank dengan perusahaan pembiayaan.

Tujuan Merger

Pertumbuhan atau Diversifikasi. Suatu perusahaan bisa melakukan merger atau akuisisi jika perusahaan tersebut ingin tumbuh lebih cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha.

Meningkatkan Dana. Perusahaan yang ingin melakukan ekspansi internal pasti akan memerlukan dana. Kebutuhan dana tersebut dapat diperoleh dengan melakukan ekspansi eksternal, yaitu menggabungkan diri dengan perusahaan yang mempunyai likuiditas tinggi.

Menciptakan Sinergi. Salah satu tujuan melakukan merger adalah untuk mencapai suatu sinergi, yaitu menghasilkan tingkat skala ekonomi. Sinergi akan terlihat jelas saat perusahaan melakukan peleburan dengan bisnis yang bentuk usahanya sama karena bisa melakukan efisiensi terhadap tenaga kerja dan fungsinya.

Pertimbangan Pajak. Pengeluaran untuk pajak bisa mengakibatkan kerugian bagi sebuah perusahaan. Perusahaan yang mengalami kerugian pajak bisa meleburkan diri dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Dalam hal tersebut, perusahaan yang melakukan akuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangi pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang telah diakuisisi.

Meningkatkan Keterampilan Perusahaan. Sebuah perusahaan bisa sulit berkembang karena kurangnya keterampilan manajemen dan teknologi. Untuk bisa mengatasi masalah tersebut, perusahaan bisa bergabung dengan perusahaan lain yang memiliki manajemen dan teknologi yang mumpuni.

Melindungi Diri Dari Pengambilalihan. Setiap perusahaan berpotensi menjadi target pengambilalihan yang tidak bersahabat. Pelaku merger mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang tersebut maka kewajiban perusahaan menjadi terlalu besar untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat.

Baca Juga : Kartel

Meningkatkan Likuiditas Pemilik. Setiap perusahaan yang melakukan merger memiliki peluang untuk memiliki likuiditas yang lebih besar. Saat perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan lebih mudah didapatkan sehingga lebih likuid dibanding perusahaan kecil.

Contoh Perusahaan Merger

Berikut beberapa contoh perusahaan marger diantaranya:

  • Bank Mandiri Tbk, PT dengan perusahaan yang merger diantaranya yaitu Bank Bumi Daya (BBD), PT; Bank Ekspor Impor Indonesia (EXIM), PT; Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), PT ; Bank Dagang Negara (BDN), PT.
  • Bank CIMB Niaga Tbk, PT dengan perusahaan yang merger diantaranya yaitu Bank Lippo Tbk, PT dan Bank CIMB Niaga Tbk, PT
  • Bank Permata Tbk, PT dengan perusahaan yang merger diantaranya Bank Bali Tbk, PT; Bank Universal Tbk, PT; Bank Prima Express, PT; Bank Artha Media, PT; Bank Patriot, PT

Demikian pembahasan tentang pengertian merger secara umum, pengertian merger menurut para ahl, jenis, tujuan dan contoh perusahaan merger menurut para ahli. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya