Perusahaan Umum : Pengertian, Ciri, Tujuan, Kelebihan dan Kekurangan serta Contoh Perusahaan Umum (Perum) di Indonesia

Posted on

Pengertian Perusahaan Umum (Perum) – Apa yang dimaksud dengan perusahaan umum? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian perusahaan umum, ciri, tujuan, kelebihan dan kekurangan serta contoh perusahaan umum (perum) di Indonesia secara lengkap.

Baca Juga : Kartel

Pengertian Perusahaan Umum (Perum)

Di Indonesia, perusahaan umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah, tetapi memiliki sifat mirip perusahaan jawatan (perjan) dan sisanya perusahaan perseroan (persero). Hal tersebut disebabkan karena perum boleh mengejar keuntungan di samping melayani kepentingan masyarakat.

Pengertian Perusahaan Umum (Perum) adalah salah satu jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang modalnya masih dimiliki Pemerintah, namun memiliki sifat mirip dengan perusahaan jawatan (perjan) dan sisanya perusahaan perseroan (persero). Perusahaan Umum diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum.

Perusahaan umum (perum) dikelola oleh Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas. Pendirian perusahaan umum bisa diusulkan oleh menteri kepada presiden. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi perum dan untuk mewakili pemerintah sebagai pemilik modal, pemerintah menunjuk menteri. Direksi bertugas sebagai pemimpin perum, direksi diangkat dan diberhentikan oleh menteri. Sedangkan, Dewan Pengawas adalah dewan yang bertugas memberikan pengawasan dan nasihat kepada direksi.

Ciri Ciri Perusahaan Umum (Perum)

Ciri ciri atau karakteristik perusahaan umum, diantaranya yaitu:

  • Memiliki tujuan utama untuk melayani kepentingan hajat hidup orang banyak sekaligus untuk mencari keuntungan.
  • Bebas dari kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di bidang swasta.
  • Modal berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.
  • Biasanya sebagian besar pekerja utamanya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Berstatus sebagai badan hukum.
  • Keuntungan dimanfaatkan untuk mengisi kas negara.
  • Dapat menghimpun dana dari pihak tertentu.
  • Dapat dituntut dan menuntut karena hukumnya diatur secara hukum perdata.

Baca Juga : Ekonomi Kreatif

Tujuan Perusahaan Umum (Perum)

Tujuan perusahaan umum atau perum yang dimiliki negara baik yang bergerak dibidang produksi, penyedia jasa maupun bidang ekonomi diantaranya yaitu:

  • Untuk melayani rakyat
  • Untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya.

Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Umum (Perum)

Kelebihan perum, diantaranya yaitu:

  • Menangani bidang usaha yang krusial dan penting agar tidak dikuasai oleh swasta
  • Bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mencari keuntungan.
  • Seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga pengawasan dan pengontrolan terhadap kinerjanya lebih mudah dilakukan.

Kekurangan perum, diantaranya yaitu:

  • Masih terjadi pemborosan dalam pemanfaatan modal karena tidak ada persaingan dalam pasar mereka.
  • Tingkat produktivitas pegawai masih di bawah Perseroan Terbatas (PT).
  • Tidak semua orang dapat bekerja di perusahaan umum sehingga perannya dalam mengatasi pengangguran kelompok miskin kurang.

Contoh Perusahaan Umum

Berikut beberapa perum atau perusahaan umum di Indonesia, diantaranya:

  • Perum Damri
  • Perum PPD
  • Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum PERURI)
  • Perum Perumnas (Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional)
  • Perum Bulog
  • Perum Jasa Tirta I
  • Perum Jasa Tirta II
  • Perum Jaminan Kredit Indonesia
  • Perum Produksi Film Negara
  • Perum Kehutanan Negara
  • Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)
  • Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia

Baca Juga : Ekonomi Manajerial

Akan tetapi, ada juga perum yang kini menjadi persero diantaranya yaitu:

  • Perum Asabri menjadi PT Asabri.
  • Perum Kereta Api (Perumka) menjadi PT Kereta Api Indonesia.
  • Perum Pegadaian menjadi PT Pegadaian.
  • Perum Telekomunikasi (Perumtel) menjadi PT Telkom Indonesia Tbk.

Demikian pembahasan tentang pengertian perusahaan umum (perum), ciri, tujuan, kelebihan dan kekurangan serta contoh perusahaan umum (perum) di Indonesia secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.