Pengertian Hukum, Unsur, Tujuan, Jenis dan Macam-Macam Pembagian Hukum Paling Lengkap

Posted on

Pengertian, Unsur, Tujuan, Jenis dan Macam Hukum –  Indonesia termasuk salah satu negara hukum sehingga hukum tidak akan terlepas dari kehidupan sehari-hari, dan setiap apa yang kita lakukan selalu berada dalam naungan hukum. Selain untuk melindungi diri dari penyalah gunaan kekuasaan, hukum juga berfungsi untuk menegakkan keadilan.

Dengan adanya hukum yang berlaku dalam sebuah negara, maka akan tercipta ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Karena hukum akan mengatur tingkah laku manusia sehingga tidak berbuat sewenang-wenang sehingga tidak sampai merugikan orang lain.

Karena itulah kita sebagai warna negara Indonesia yang baik, penting untuk kita mempelajari hukum dan harus sadar akan pentingnya hukum untuk negeri maupun untuk diri sendiri. Artikel kali ini akan membahas lengkap tentang pengertian hukum, fungsi, tujuan dan jenis-jenis hukum yang berlaku di Indonesia Paling Lengkap.

Pengertian Hukum

Menurut KBBI, pengertian hukum dibagi menjadi 4, hukum merupakan:

  • Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
  • Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
  • Patokan (kaidah, ketentuan).
  • Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.

Ada banyak sekali pendapat para ahli yang mengemukakan pendapatnya tentang pengertian hukum, baca : Pengertian Hukum Menurut Para Ahli . Pengertian dibawah ini adalah pengertian hukum secara umum.

Secara umum hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

Ada pula yang mengatakan bahwa,

Hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.


Unsur-Unsur Hukum

Dalam perumusan suatu hukum, terdapat 4 unsur-unsur yang harus ada, antara lain:

  • Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang berisikan perintah dan larangan.
  • Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaha atau badan yang berwenang. Jadi hukum tidak boleh dibuat oleh orang biasa melainkan oleh lembaga yang berwenang. Sifat hukum ini bersifat mengikat masyarakat luas.
  • Penegakkan aturan hukum tersebut harus bersifat memaksa dimana peraturannya bukan untuk dilanggar melainkan untuk dipathui.
  • Memiliki sanks di setiap pelanggaran, sanksinya tegas dan diatur dalam peraturan hukum.

Tujuan Hukum

Hukum memiliki tujuan yang bersifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.

Hukum juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah seseorang agar tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.

  • Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa yang bertujuan untuk :
  • Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (L.J.Van Apeldoorn)
  • Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny)
  • Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu dapat diganggu gugat.

Jenis Hukum

Di Indonesia, secara umum hukum dibagi menjadi 2, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat.

Hukum Publik

Hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat. Hukum publik adalah jenis peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum.

Contoh hukum publik :

  • Hukum tata negara
  • Hukum administrasi negara
  • Hukum pidana

Hukum pidana termasuk salah satu hukum publik. Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan kalau masyarakat memerlukan. Van Hamel, seorang ahli hukum yang menyatakan bahwa hukum pidana telah berkembang menjadi hukum publik dan pelaksanaannya penuh berada ditangan negara, namun ada pengecualian. Pengecualian ini terhadap adanya aduan. Aduannya memerlukan suatu pengaduan terlebih dahulu dair pihak yang dirugikan supaya negara dapat menerapkan hukum yang ada. Hukum Pidana menitik beratkan pada kepentingan umum/maysarakat.

Hukum Privat

Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan kepentingan perorangan.

Contoh hukum privat :

  • Hukum sipil
  • Hukum perdata
  • Hukum dagang

Hukum Perdata merupakan Hukum Privat. Hukum perdata adalah sebuah rangkaian peraturan yang mengatur satu dengan lainnya. Dalam hukum perdata, asas pokok otonomi warna negara menjadi milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri. Namun hal tersebut masih terikat pada prosedur yang ditetapkan pemerintah (pemerintah sebagai pengawas).


Macam Pembagian Hukum

1. Hukum menurut sumbernya

  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
  • Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
  • Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

2. Hukum menurut bentuknya

  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
  • Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

3. Hukum menurut tempat berlakunya

  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
  • Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.

4. Hukum menurut waktu berlakunya

  • Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

5. Hukum menurut cara mempertahankannya

  • Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.

6. Hukum menurut sifatnya

  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

7. Hukum menurut wujudnya

  • Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum..=
  • Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.

8. Hukum menurut isinya

  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
  • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warganegara.

Itulah penjelasan tentang Pengertian, Unsur, Tujuan, Jenis dan Macam-Macam Pembagian Hukum  yang bisa dijadikan sebagai sumber literatur untuk anda. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan anda dalam dunia pendidikan, khususnya pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.