120 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Paling Lengkap

Posted on

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli – Secara sederhana, hukum diartikan sebagai kumpulan peraturan hidup “perintah-perintah dan larangan-larangan” yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Hukum berisi tentang peraturan yang dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang dengan mengikat semua orang. Semua orang akan terikat dengan hukum, baik itu hukum negara, hukum agama maupun hukum apapun yang berlaku dalam kehidupan. Namun, banyak dari kita yang belum mengetahui pengertian dari hukum.

Telah banyak ahli yang mengemukakan pendapatnya tentang pengertian hukum, dan dari tiap ahli memiliki pendapatnya yang berbeda-beda, dengan ini dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki pengertian yang sangat luas. Karena itu kali ini kita akan membahas pengertian hukum menurut para ahli.

Pengertian Hukum Menurut Ahli

Hukum adalah salah satu norma yang ada dalam masyarakat, sehingga jika terdapat sebuah pelanggaran maka hukum bertindak untuk memberikan sanksi tegas. Hukum memiliki pengertian yang cukup beragam berdasarkan dengan pendapat para ahli. Berikut ini pengertian hukum menurut ahli, sebagai berikut:

1. KBBI
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerinta; undang-undang, peraturam dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (di pengadilan); vonis.

2. Wikipedia
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.

3. Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.

4. Abdulkadir Muhammad
Hukum adalah segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap pelanggarannya.

5. Duguit
Hukum adalah tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang penggunaannya di saat tertentu di acuhan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan atas kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan.

6. S.M. Amir, S.H
Hukum adalah peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

7. Phillip S. James
Hukum adalah tubuh bagi aturan yang menjadi petunjuk bagi tingkah laku manusia yang mempunyai sifat memaksa.

8. Montesquieu
Hukum adalah gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.

9. Soetandyo Wigjosoebroto
Menyatakan bahwa tidak ada konsep tunggal tentang apa itu hukum, karena sebanarnya hukum terdiri dari tiga konsep yaitu:

  • Hukum sebagai asas moralitas.
  • Hukum sebagai kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu.
  • Hukum sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam hidup bermasyarakat.

10. Satjipto Raharjo
Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yanng berisi petunjuak tingkah laku. Hukum merupakan cerminan dari kehendak manusia mengenai bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana masyarakat harus diarahkan. Pertama hukum harus rekaman dari ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum dibuat, ide tersebut berupa ide tentang keadilan.

11. Hugo de Grotius
Hukum adalah peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan “law is rule of moral astion obligation to that which is right”.

12. Plato
Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.

13. Immanuel Kant
Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

14. Drs. E. Utrecht, S.H.
Hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.

15. Leon Duguit
Hukum adalah seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.

16. Sunaryati Hatono
Hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum ialah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.

17. J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.

18. S.M. Amin
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.

19. Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.

20. Tullius Cicerco
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

21. Mr. E. M. Meyers
Hukum adalah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

22. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.

23. Soerso
Hukum adalah sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.

24. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

25. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.

26. Ridwan Halim
Hukum adalah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.

27. Karl Max
Hukum adalah cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

28. Aristoteles
Hukum adalah kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.

29. Abdulkadir Muhammad
Hukum adalah segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap pelanggarannya.

30. Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat

31. Suardi Tasrif
Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibuat oleh yang berwenang berisikan suatu perintah/laranngan/izin untuk membuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib kehidupan masyarakat.

32. Montesquieu
Hukum adalah gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat.

33. Mac Iver
Hukum adalah masyarakat sebagai laba-laba diatur oleh kaidah yang mengatur hubungan antar individu dengan tujuan tercapainya kedamaian, ketertiban dan kesejahteraan.

34. Max Weber
Hukum sebagai suatu kompleks dari kondisi-kondisi faktual yang ditentukan oleh tindakan manusia.

35. Marc Galanter
Hukum yang modern terdiri dari berbagai aturan yang ditetapkan dengan cara yang tidak berbeda-beda dimana-mana, berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi.

36. Otje Salman
Hukum sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaidah, lembaga sosial, tata hukum, petugas, keputusan penguasa, proses pemerintah, sarana pengadilan sosial, sikap, nilai-nilai dan seni.

37. M.H. Tirtaatmidjaja
Hukum adalah keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya.

38. W.Levensbergen
Hukum merupakan pengatur, khususnya untuk pengaturan perbuatan manusia dimasyarakat, kemudian hukum merupakan agendi kemudian menjadi perbuatan

39. Wirjono Prodjodikoro
Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu

40. Van Vonenhoven
Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala lain

41. T.Arnold
Hukum adalah suatu yang tidak dapat didefinisikan, tetapi ia menyadari bagaimanapun kalangan hukum tidak akan pernah menghentikan perjuangan mereka untuk mendifinisikan hukum

42. Thomas Aquinas
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksa perintahnya kepada orang lain

43. Salmond
Hukum adalah kumpulan asas-asas yang diakui dan ditetapkan oleh negara didalam peradilan.

44. Stammler
Hukum adalah suatu struktur tertentu yang memberi bentuk pada tujuan-tujuan manusia yang menggerakkan manusia untuk bertindak.

45. Van Apeldoornl
Hukum adalah gejala sosial, tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.

46. Thomas Hobbes
Hukum adalah suatu yang tidak dapat didefinisikan, tetapi ia menyadari bagaimanapun kalangan hukum tidak akan pernah menghentikan perjuangan mereka untuk mendifinisikan hukum

47. Vinogradoff
Hukum adalah seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh suatu masyarakat dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas setiap manusia dan barang.

48. Samuel Von Pufendof
Hukum adalah kodrat yang didasarkan atas kualitas kodrat manusia.

49. Soejono Dirdjosisworo
Hukum adalah ketentuan penguasa, penegak hukum, sikap tindak, sistem kaidah, jalinan nilai, tata hukum, ilmu hukum dan hukum merupakan disiplin hukum.

50. Soetandjo Wigjosoebroto
Hukum adalah kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu.

51. Wasis Spurn
Hukum adalah perangkat peraturan yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkahlaku manisia agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya

52. Stampe
Hukum adalah hukum dalam tatanan responsif memandang dirinya sebagai bagian yang tak terpisahikan dengan dunia sosial yang mengitarinya

53. Abdul Wahab Khalaf
Hukum adalah tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.

54. Saitnt Simon
Hukum adalah pertentangan antara masyarakat dan ekonomi dan blok besar dari kelompok-kelompok lokal dan ekonomi merupakan pusatnya.

55. Sutjipto Rahardjo
Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku

56. Soerojo Soekamto
Hukum adalah ilmu pengetahuan, sistem ajaran tentang kenyataan, kaidah/norma, tat hukum, keputusan pejabat, petugas, proses pemerintah, ajeg dan hukum dalam arti jalinan nilai-nilai.

57. Soedikno Mertokusumo
Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi

58. Soerojo Wignjodipoero
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat

59. Hendry Summer Maine
Hukum adalah produk adaptasi sosial dalam masyarakat yang statis.

60. Houriou
Hukum adalah gagasan tentang perbuatan yang direalisasikan dan secara yuridis berlangsung dalam lingkaran sosial.

61. I Kisch
Hukum memiliki tiga unsur pokok yaitu: unsur penguasa, unsur kewajiban, dan unsur kelakuan.

62. John Austin
Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang adalah masyarakat yang independent.

63. Jhon Locke
Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka untuk menilai/mengadili mana perbuatan jujur dan mana perbuatan yang curang.

64. John Chipman Gray
Hukum adalah yang mana diyakini berasal dari pembuat undang-undang.

65. J.Proudhon
Hukum adalah suatu asas yang mengatur keseimbangan yang goyah antara pertentangan pokok yanng selalu ada dalam kenyataan sosial.

66. Schapera
Hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan

67. Robert Saidman
Hukum tidak dapat di transfer begitu saja dari dari suatu masyarakat ke masyarakat lain yang memiliki kultur, karena belum tentu hukum dari suatu negara maju cocok diterapkan dinegara lain

68. A.L Goodhart
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.

69. Allen
Hukum adalah suatu usaha untuk menegakkan keadilan dalam pihak yang harus dibedakan.

70. Bohannan
Hukum adalah himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum.

71. Bellfoid
Hukum adalah hukum yang berlaku disuatu masyarakat, mengatur tatatertib masyarakat, yang didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

72. Bambang Sunggono
Hukum adalah subordinasi atau adalah produk untuk kepentingan-kepentingan politik.

73. Baruch Spinoza
Hukum adalah hukum kodrat sebagaimana yang diterapkan pada manusia tidak didasarkan pada nalar yang benar, itu adalah suatu pencerminan dari hukum.

74. Benyamin Cardozo
Hukum adalah kegiatan hakim dipengadilan yang terikat pada tujuan hukum yaitu kepentingan hukum.

75. Bodenheimer
Hukum adalah hukum yang terdiri dari penyempurnaan masyarakat makhluk yang berakal yang ada hubungannya dengann moralitas.

76. C.S.T Kansil
Hukum adalah pengatur ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban yang terpelihara.

77. Durkheim
Hukum adalah kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat ringannya tergantung pada pelanggaran, anggapan-anggapan serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya suatu tindakan.

78. David M.Trubruch
Hukum mempunyai tiga ciri pokok yaitu: adalah sistem peraturan, adalah suatu bentuk tindakan mannusia dan adalah bagian sekaligus otonom terhadap negara.

79. Daliyo
Hukum adalah peraturan-peraturan tingkahlaku manusia, yang diadakan badan-badan resmi yang berwajib dan sifatnya yang memaksa.

80. Eugen Ehrlich
Hukum adalah suatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.

81. Edmund Mezger
Hukum adalah aturan yang mengikat suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana.

82. Friedmann
Hukum adalah pendapat manusia yang dilahirkan dari suatu perasaan moral manusia secara universal sehingga hukum harus dijadikan pedoman kehidupan.

83. Frank
Hukum adalah salah satu konsekuensi dari kenyataan bahwa masyarakat yang melahirkan hukum dan bukan hukum yang melahirkan masyarakat.

84. Gluckman
Hukum adalah keseluruhan gudang aturan diatas mana para hakim mendasarkan putusannya.

85. Gottfried Wilhelm Leibuiz
Hukum adalah hubungan-hubungan kepentingan antara pribadi yang kian menonjol.

86. Hans Kelsen
Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkahlaku manusia.

87. H.I.A Hart
Hukum adalah prediksi mengenai apa yang diperbuat oleh pemngadilan jika memang ada sanksi, maka hukumlah yang menjadi norma primer yang menggariskan sanksi.

88. Hugo Grotius
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

89. Holmes
Hukum adalah apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan.

99. Hamaker
Hukum adalah suatu himpunan petunjuk-petunjuk yang hanya menunjuk secara mana biasanya orang bertindak dalam pergaulannya dengan orang lain dalam masyarakat.

100. Huijbers
Hukum adalah gejala dalam hidup bersama manusia guna mengatur hidup bersama itu baik dalam hubungan polotik maupun privat.

101. Jeremy Bentham
Hukum sebagai utilistis dengan tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada sebanyak-banyaknya orang.

102. John Stuar Mill
Hukum sebagai tindakan yang hendaknya ditujukan terhadap pencapaian kebahagiaan.

103. Karl Von Savigny
Hukum adalah aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kenyataan yang melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam.

104. Kantorowih
Hukum adalah keseluruhan aturan-aturan kemasyarakatan yang mewajibkan tindakan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan.

105. K.Renner
Hukum adalah suatu perubahan masyarakat secara radikal dan tidak selalu diikuti dengan perubahan stuktur hukum.

106. Llywellin
Hukum adalah apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.

107. Lily Rasjidi
Hukum adalah bukan sekedar adalah norma melainkan juga institusi.

108. Marhainis Abdul Hay
Hukum adalah segala ketentuan yang mengatur tingkah laku orang didalam pergaulan masyarakat.

109. Olivecona
Hukum tersusun dari aturan-aturan tentang kekuasaan, aturan mana memuat pola-pola tingkah laku bagi pelaksanaan kekuasaan.

110. Phillip S.James
Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi perilaku manusia yang bersifat memaksa, juga dipaksakan untuk pengelola negara.

111. Pospisil
Hukum adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian.

112. R.Soeroso Hukum
adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukum bagi yang melanggarnya.

113. Roscue Pound
Hukum adalah kumpulan-kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindak administratif.

114. Radbruch
Hukum adalah suatu unsur kebudayaan, maka seperti unsur-unsur kebudayaan lain, hukum mewujudkan salah satu nilai dalam kehidupan konkrit manusia.

115. Paul Scholten
Hukum adalah suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah.

116. Piere Dubois
Hukum adalah suatu aturan yang harus diterima secara terus-menerus dan bukan suatu yang statis.

117. Puchta
Hukum adalah pencerminan dari jiwa rakyat, hukum tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan rakyat dan menjadi kuat bersama-sama kekuatan rakyat dan pada akhirnya ia mati jika bangsa itu kehilangan kebanggaannya.

118. Parson Sibernetika
Hukum adalah mekanisme integrasi dan sebagai salah satu subsistem dalam sistem sosial yang lebih besar.

119. Phillipe Nonet
Hukum bukanlah apa yang boleh sarjana hukum anggap sebagai aturan wajib, tetapi lebih dari itu, sebagai contoh pengaturan-pengaturan konkrit yang dilakukan oleh para hakim, polisi dan jaksa.

120. Rudolf Von Jhering
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.

Itulah penjelasan tentang Pengertian Hukum Menurut Para Ahli yang bisa dijadikan sebagai sumber literatur untuk anda. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan anda dalam dunia pendidikan, khususnya pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.