Korupsi : Pengertian, Unsur, Penyebab, Jenis, Bentuk, Dampak dan Contoh Kasus Korupsi

Posted on

Pengertian Korupsi – Apa yang dimaksud dengan korupsi dan contohnya? Apa penyebab terjadinya korupsi? Apakah dampak dari korupsi? Apakah dampak dari korupsi? Apa saja bentuk bentuk korupsi? Apa ciri ciri korupsi?

Baca Juga : Pengertian Nepotisme

Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian korupsi menurut para ahli, penyebab, unsur, jenis dan bentuk serta dampak korupsi secara lengkap.

Pengertian Korupsi

Secara etimologis, korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu “corruptio” atau “corruptus” yang berarti sesuatu yang rusak, busuk, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Sehingga, bisa disimpulkan bahwa arti korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pengertian korupsi secara umum adalah suatu tindakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dilakukan oleh seorang pejabat demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Definisi korupsi adalah suatu perilaku tidak jujur atau curang demi keuntungan pribadi oleh mereka yang berkuasa, dan biasanya melibatkan suap.

Korupsi merupakan suatu tindakan penyalahgunaan kepercayaan yang dilakukan seseorang terhadap suatu masalah atau organisasi demi untuk mendapatkan keuntungan.

Korupsi atau disebut juga rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Pengertian korupsi atau korupsi politis dalam arti luas adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.

Dalam ilmu politik, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.

Dalam ilmu ekonomi, korupsi diartikan sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau nonmateri), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma yang berlaku dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.

Lebih singkatnya, pengertian korupsi adalah suatu perbuatan penyelewengan atau penggelapan uang baik uang negara atau lainnya yang dilakukan sebagai upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli

UU No 24 Tahun 1960

Pengertian korupsi menurut UU No.24 Tahun 1960 adalah perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau dilakukan dengan menyalah gunakan jabatan atau kedudukan.

Baca Juga : Pengertian Kolusi

UU No 31 Tahun 1999

Pengertian korupsi menurut UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengartikan bahwa Korupsi adalah Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

UU No 20 Tahun 2001

Pengertian korupsi menurut UU No. 20 Tahun 2001 adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.

Alatas (1987)

Pengertian korupsi menurut Alatas adalah pencurian yang melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Korupsi merupakan wujud perbuatan immoral dari dorongan untuk mendapatkan sesuatu menggunakan metode penipuan dan pencurian. Poin penting yang harus anda tahu bahwa nepotisme dan korupsi otogenik itu merupakan bentuk korupsi.

Nurdjana (1990)

Pengertian korupsi menurut Nurdjana, korupsi berasal dari bahasa Yunani yaitu “corruptio” yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental dan hukum.

Muhammad Ali (1998)

Muhammad Ali membagi arti korupsi menjadi tiga pengertian yaitu korup, korupsi dan koruptor :

  • “Korup” artinya sifat yang busuk, suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya.
  • “Korupsi” artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
  • “Koruptor” artinya orang yang melakukan korupsi.

Agus Mulya Karsona (2011 :23)

Pengertian korupsi menurut Agus Mulya Karsona adalah sesuatu perbuatan yang busuk, jahat, dan merusak yang menyangkut perbuatan yang bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaana dalam jabatan karena pemberian, menyangkut factor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasaan di bawah kekuasan jabatan.

Baca Juga : Pengertian BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

Juniadi Suwartojo (1997)

Pengertian korupsi menurut Juniadi Suwartojo adalah tingkah laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan/atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehing langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan dan/atau keuangan negara/masyarakat.

Jeremy Pope (2002)

Pengertian korupsi menurut Jeremy Pope adalah penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk kepentingan pribadi atau perilaku tidak memathui prinsip mempertahankan jarak (keeping distance).

Kartono (1983)

Pengertian korupsi menurut Kartono adalah tingkat laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, dan atau merugikan kepentingan umum dan negara.

Anwar (2006:10)

Pengertian korupsi menurut Anwar adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi.

Mohtar Mas’oed (1994)

Pengertian korupsi menurut Mohtar Mas’oed adalah perilaku yang menyimpang dari kewajiban formal suatu jabatan publik karena kehendak untuk memperoleh keuntungan ekonomis atau status bagi diri sendiri, keluarga dekat atau klik.

Alfiler (1986)

Pengertian korupsi menurut Alfiler yang disebut sebagai korupsi birokrasi adalah sebagai suatu perilaku yang dirancang yang sesungguhnya merupakan suatu perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang diharapkan yang sengaja dilakukan untuk mendapatkan imbalan material atau penghargaan lainnya.

Nye, J.S (1967)

Pengertian korupsi menurut Nye, J.S dalam Corruption and political development adalah sebagai perilaku yang menyimpang dari aturan etis formal yang menyangkut tindakan seseorang dalam posisi otoritas publik yang disebabkan oleh motif pertimbangan pribadi, seperti kekayaan, kekuasaan dan status.

Huntington (1968)

Pengertian korupsi menurut Huntington adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi.

Baca Juga : Pengertian Nasionalisme

Waterbury (1976)

Pengertian korupsi menurut Waterbury dalam Corruption, Political stability and Development:

  • Pengertian korupsi dalam hukum adalah tingkah laku yang mengurus kepentingan sendiri dengan merugikan orang lain oleh pejabat pemerintah yang langsung melanggar batas batas hukum atas tingkah laku tersebut.
  • Pengertian korupsi menurut norma adalah apabila hukum dilanggar oleh pelaku korupsi seperti pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dalam prosesnya.

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Pengertian korupsi menurut KBBIadalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Bank Dunia

Pengertian korupsi menurut Bank Dunia adalah pemanfaatan kekuasaan untuk mendapat keuntungan pribadi.

Asyumardi Mazhar

Pengertian korupsi menurut Asyumardi Mazhar adalah berbagai tindakan gelap dan tidak sah (illicit or illegal activities) untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.

Guy Benveniste

Menurut Guy Benveniste ada 3 jenis korupsi yaitu korupsi ilegal (corruption illegal), mercenery corruption dan ideological corruption (korupsi ideologis).

  • Pengertian illegal corruption (illegal corruption) adalah suatu jenis tindakan yang membongkar atau mengacaukan, bahasa ataupun maksud maksud hukum, peraturan dan regulasi tertentu. Efektivitas untuk jenis korupsi ini bisa diukur. Namun ia jauh lebih mudah untuk dikendalikan.
  • Pengertian mercenary corruption adalah sejenis korupsi dengan maksud untuk memperoleh keuntungan individual / pribadi. Umumnya korupsi jenis ini banyak digunakan oleh kompetitor politik dalam suksesi ataupun kampanye politik.
  • Pengertian korupsi ideologis (ideological corruption) adalah korupsi yang dilakukan lebih karena kepentingan kelompok, karena komitmen ideologis seseorang yang mulai tertanam diatas nama kelompok tertentu. Umumnya korupsi ideologis sangat sulit dilacak dan diketahui secara material.

Baca Juga : Pengertian Hedonisme

The Lexicon Webster Dictionary

Pengertian korupsi menurut The Lexicon Webster Dictionary adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

Haryatmoko

Korupsi adalah upaya campur tangan menggunakan kemampuan yang didapat dari posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.

Brooks

Pengertian korupsi menurut Brooks adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.

Poerwadarminta

Pengertian korupsi menurut Poerwadarminta adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.

Soedarsono

Pengertian korupsi menurut Soedarsono adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Robert Klitgaard

Pengertian korupsi menurut Robert Klitgaard adalah suatu tingkah laku yang meyimpang dari tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi. Pengertian korupsi yang diungkapkan oleh Robert yaitu korupsi dilihat dari perspektif administrasi negara.

Nathaniel H. Left

Pengertian korupsi menurut Nathaniel H. Left adalah suatu cara diluar hukum yang digunakan oleh perseorangan atau golongan untuk mempengaruhi tindakan birokrasi.

Jose Veloso Abueva

Pengertian korupsi menurut Jose Veloso Abueva adalah mempergunakan kekayaan negara (biasanya uang, barang milik negara atau kesempatan) untuk memperkaya diri.

Philip

Pengertian korupsi menurut Philip adalah tingkah laku dan tindakan seseorang pejabat publik yang menyimpang dari tugas publik formal untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau keuntungan bagi orang yang tertentu yang berkaitan erat dengan pelaku korupsi seperti keluarga koruptor, karib kerabat koruptor, dan teman koruptor.

Baca Juga : Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Johston

Pengertian korupsi menurut Johnston adalah sebagai tingkah laku yang menyimpang dari tugas tugas resmi dalam perang sebagai pegawai pemerintah (yang dipilih ataupun diangkat) karena kekayaan yang dianggap mliki sendiri (pribadi, keluarga dekat ataupun kelompok sendiri) atau perolehan status atau melanggar peraturan terhadap pelaksanaan jenis jenis tertentu dari pengaruh yang dianggap milik sendiri.

Prof R.Subekti, SH. dan Tjitrosudibio

Pengertian korupsi menurut Prof R.Subekti, SH. dan Tjitrosudibio adalah perbuatan curang tindakan pidana yang dapat membuat rugi keuangan negara dan perusahaan.

Prof. Subekti

Pengertian korupsi menurut Prof. Subekti adalah suatu tindakan perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekenomian negara.

Jacob Van Klaveren

Pengertian korupsi menurut Jacob Van Klaveren adalah suatu hal apabila seorang abdi negara (pegawai negeri) yang berjiwa korup menganggap kantor/instansinya sebagai perusahaan dagang, sehingga dalam pekerjaanya diusahakan pendapatannya akan diusahakan semaksimal mungkin.

Dr. Kartini Kartono

Pengertian korupsi menurut Dr. Kartini Kartono adalah tingkah laku yang menggunakan jabawan dan wewenang guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum.

Montesquieu

Pengertian korupsi menurut Montesquieu adalah suatu proses yang disfungsional par execellence dimana suatu sistem politik berubah menjadi sistem yang buruk. Contohnya, suatu monarki berubah menjadi despotisme.

Henry Campbell Black

Pengertian korupsi menurut Henry Campbell Black adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak lain.

Fockema Andreae

Menurut Fockema Andreae, kata “korupsi” berasal dari bahasa latin yaitu “corruptio atau corruptus”. Namun kata “corruptio” itu berasal pula dari kata asal “corrumpere”, yaitu suatu kata dalam bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa latin ini kemudian turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, Prancis yaitu corruption, Belanda yaitu corruptie. Dari bahasa Belanda kemudian diturun ke bahasa Indonesia, sehingga menjadi korupsi.

Black’s Law Dictionary

Pengertian korupsi menurut Black’s Law Dictionary adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan keuntungan yang tidak resmi dengan mempergunakan hak dari pihak lain, yang secara salah dalam menggunakan jabatannya atau karakternya di dalam memperoleh suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, yang berlawanan dengan kewajibannya juga hak dari pihak lain.

Baca Juga : Pengertian Bank

Mubyarto

Pengertian korupsi menurut Mubyarto adalah suatu masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan (legitimasi) pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawai pada umumnya. Akibat yang ditimbulkan dari korupsi adalah berkurangnya dukungan pada pemerintah dari kelompok elite di tingkat provinsi dan kabupaten.

Rousseau

Meurut Rousseau, korupsi disebabkan oleh sistem politik yang salah.

Gunnar Myrdal

Pengertian korupsi menurut Gunnar Myrdal adalah suatu masalah dalam pemerintahan karena kebiasaan melakukan penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan membongkar korupsi dan tindakan penghukuman terhadap pelanggar. Tindakan pemberantasan korupsi biasanya dijadikan pembenar utama terhadap KUP Militer.

Syeh Hussein Alatas

Pengertian korupsi menurut Syeh Hussein Alatas adalah subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas dan kesejahteraan umum, yang dilakukan dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan akan akibat yang diderita oleh rakyat.

S. Hornby

Pengertian korupsi menurut S.Hornby adalah suatu pemberian atau penawaran dan penerimaah hadian berupa suap, serta kebusukan atau keburukan.

Unsur Unsur Korupsi

Dilihat dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur seperti

  • Perbuatan melawan hukum.
  • Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana.
  • Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
  • Merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Faktor Penyebab Korupsi

Berikut ini beberapa faktor penyebab terjadinya korupsi diantaranya yaitu:

Faktor Internal

Faktor internal penyebab korupsi adalah faktor yang berasal dari dalam diri sendiri, yaitu sifat dan karakter seseorang yang mempengaruhi segala tindakannya. Berikut beberapa faktor internal penyebab korupsi diantaranya yaitu:

  • Sifat tamak, yaitu sifat dalam diri manusia yang menginginkan sesuatu melebihi kebutuhannya dan selalu merasa kurang.
  • Gaya hidup konsumtif, yaitu perilaku manusia yang selalu ingin memenuhi kebutuhan yang tidak terlalu penting sehingga tidak bisa menyeimbangkan pendapatan dengan pengeluarannya.

Baca Juga : Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Faktor Eksternal

Faktor eksternal penyebab korupsi berasal dari lingkungan sekitar yang bisa mempengaruhi pemikiran dan tindakan seseorang sehingga melakukan korupsi. Berikut beberapa faktor eksternal penyebab korupsi diantaranya:

Faktor Ekonomi
Adanya kebutuhan akan ekonomi yang lebih baik seringkali mempengaruhi seseorang dalam bertindak. Sebagai contoh, gaji yang tidak sesuai dengan beban kerja, mendorong seseorang melakukan korupsi.

Faktor Politik
Politik berhubungan erat dengan persaingan dalam mendapatkan kekuasaan. Berbagai upaya dilakukan untuk bisa menduduki posisi sehingga muncul niat melakukan tindakan koruptif.

Faktor Organisasi
Dalam organisasi yang terdiri dari pengurus dan anggota, tindakan korupsi bisa terjadi karena perilaku tidak jujur, tidak disiplin, tidak ada kesadaran diri, aturan yang tidak jelas, struktur organisasi tidak jelas dan pemimpin yang tidak tegas.

Faktor Hukum
Seringkali tindakan hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Artinya, para pejabat dan orang dekatnya cenderung diperlakukan istimewa di mata hukum, sedangkan masyarakat kecil diperlakukan tegas. Hal tersebut terjadi karena adanya praktik suap dan korupsi di lembaga hukum.

Jenis dan Bentuk Korupsi

Berikut ini beberapa jenis dan bentuk tindakan korupsi, diantaranya yaitu:

Penyuapan (Bribery)

Pengertian penyuapan atau bribery adalah suatu tindakan memberikan uang/ imbalan kepada pihak lain yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Bentuk penyuapan diantaranya seperti

Memberikan atau menjanjikan sesuatu (uang atau lainnya) kepada hakim/jaksa dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.

Penggelapan (Embezzlement)

pengertian penggelapan atau embezzlement adalah suatu tindakan kecurangan dalam bentuk penggelapan sumber daya orang lain atau organisasi untuk kepentingan pribadi. Bentuk penggelapan diantaranya:

  • Membuat faktur tagihan fiktif.
  • Menggunakan kas kecil untuk kepentingan pribadi.
  • Penggelembungan biaya perjalanan dinas.

Kecurangan (Fraud)

Pengertian kecurangan atau fraud atau adalah suatu tindakan kejahatan ekonomi yang disengaja dimana seseorang melakukan penipuan, kecurangan, dan kebohongan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Contoh bentuk kecurangan diantaranya:

  • Penggelapan uang kas dengan cara mengundur-undur waktu pencatatan penerimaan kas.
  • Memanipulasi atau mendistorsi informasi/ fakta untuk kepentingan tertentu.

Baca Juga : Akuntansi Keuangan

Pemerasan (Extortion)

Pengertian pemerasan atau extortion adalah suatu tindakan koruptif dimana seseorang atau kelompok melakukan ancaman secara lalim kepada pihak lain untuk memperoleh uang, barang dan jasa, atau perilaku yang diinginkan dari pihak yang diancam. Contoh bentuk pemerasan diantaranya:

  • Ancaman perusakan properti jika tidak memberikan uang keamanan.
  • Pemerasan dengan cara ancaman merusak reputasi seseorang.

Favoritisme (Favouritism)

Pengertian favouritism/ favoritisme atau tindakan pilih kasih adalah suatu mekanisme koruptif dimana seseorang atau kelompok menyalahgunakan kekuasaannya yang berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya.

Dampak Korupsi

Dampak korupsi terhadap aspek ekonomi, diantaranya:

  • Penurunan produktivitas dan lambatnya pertumbuhan ekonomi.
  • Rendahnya kualitas barang dan jasa produksi bagi publik.
  • Menurunnya tingkat pendapatan suatu negara.
  • Menurunnya kepercayaan dari para investor.
  • Keterbelakangan perekonomian negara.

Dampak korupsi terhadap aspek sosial dan kemiskinan masyarakat, diantaranya:

  • Tingginya tingkat pengangguran.
  • Terhambatnya dalam mengentas kemiskinan.
  • Terbatasnya akses bagi masyarakat miskin.
  • Kurangnya solidaritas sosial.

Dampak korupsi terhadap aspek politik dan demokrasi, diantaranya:

  • Hilangnya kepercayaan publik terhadap partai politik.
  • Munculnya pemimpin yang korupsi.
  • Hancurnya kedaulatan rakyat.

Dampak korupsi terhadap aspek penegakan hukum, diantaranya:

  • Ketidak percayaan publik terhadap lembaga hukum.
  • Lambatnya proses hukum.
  • Hukum dapat dibeli.
  • Sulit mendapatkan bukti.
  • Kurangnya solidaritas antara para penegak hukum.

Dampak korupsi terhadap aspek pertahanan dan keamanan, diantaranya:

  • Lemahnya alutsista dan sumberdaya manusia.
  • Lemahnya garis batas negara.
  • Menguatnya kekerasan didalam masyarakat.

Dampak korupsi terhadap aspek lingkungan, diantaranya:

  • Menurunnya kualitas lingkungan.
  • Menurunnya kualitas hidup.

Contoh Kasus Korupsi di Indonesia

Berikut beberapa contoh kasus korupsi di Indonesia:

  • Kasus E-KTP (total kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun)
  • Proyek Hambalang (kerugian negara mencapai Rp 706 miliar)
  • Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Nak Indonesia (BLBI) (total kerugian negara mencapai Rp 3,7 triliun)

Baca Juga : Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Demikian artikel pembahasan tentang pengertian korupsi menurut para ahli, penyebab, unsur, jenis dan bentuk serta dampak korupsi secara lengkap. Semoga bermanfaat