Norma Hukum : Pengertian, Ciri, Unsur, Tujuan, Kelompok, Jenis dan Contoh Norma Hukum Lengkap

Posted on

Pengertian, Ciri, Unsur, Tujuan, Kelompok, Jenis dan Contoh Norma Hukum – Norma adalah kaidah, pedoman, acuan, dan ketentuan berperilaku dan berinteraksi antar manusia di dalam suatu kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan bersama-sama. Ada beberapa jenis norma, salah satunya adalah norma hukum. Apa yang dimaksud dengan norma hukum? Agar lebih memahaminya, kita akan membahas tentang pengertian, ciri, unsur, tujuan, kelompok, jenis dan contoh norma hukum secara lengkap.

Baca Juga : Pengertian Norma

Pengertian Norma Hukum

Pengertian norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu seperti pemerintah, sehingga dengan tegas bisa melarang dan memaksa orang untuk berperilaku sesuai keinginan pembuat peraturan tersebut. Pelanggar norma hukum akan diberikan sanksi berupa denda atau hukuman fisik seperti di penjara atau hukuman mati.

Definisi norma hukum adalah suatu aturan yang diciptakan negara sebagai alat perlengkapan negara dan berlakunya hukum tersebut dapat dipaksa oleh alat negara seperti polisi, hakim dan jaksa.

Norma hukum merupakan segala macam aturan hidup yang diciptakan oleh negara atau lembaga maupun organisasi tertentu. Atau lebih singkatnya, norma hukum adalah segala macam aturan yang diciptakan oleh lembaga negara yang berwenang.

Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat, mengikat artinya segara macam peraturan yang ada dalam norma hukum berlaku bagi setiap orang dan memaksa berarti segala peraturan yang telah dibuat harus dipatuhi oleh siapa pun.

Ciri Ciri Norma Hukum

Adapun ciri atau karakteristik norma hukum, diantaranya yaitu:

  • Bersumber dari lembaga resmi milik pemerintah
  • Bersifat memaksa atau tegas melarang
  • Terdapat sanksi hukum baik berupa denda, hukuman fisik, atau pidana.

Unsur Norma Hukum

Unsur-unsur norma hukum terdiri dari:

  • Terdapat aturan yang berhubungan tentang tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
  • Peraturan tersebut diciptakan oleh badan resmi negara yang berwenang.
  • Peraturan tersebut memiliki sifat yang memaksa.
  • Jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi yang tegas dan memaksa.

Baca Juga : Pengertian Budi Pekerti

Tujuan Norma Hukum

Tujuan norma hukum diantaranya yaitu:

  • Agar masyarakat memiliki kaidah dalam hidup.
  • Agar terbentuknya masyarakat yang tertib.
  • Agar manusia tidak semena-mena dalam lingkungan masyarakat.
  • Agar masyarakat paham terhadap hukum.
  • Agar masyarakat takut untuk melakukan perbuatan yang menyimpang.

Kelompok Dalam Norma Hukum

Ada beberapa kelompok dalam norma hukum, diantaranya seperti:

Dilihat Dari Segi Hubungan Yang Diatur

Hukum Publik

Hukum publik adalah hukum yang isinya mengatur tentang hubungan antara negara dengan warga negara, diantaranya seperti: HTN, HTUN, Hukum Pidana.

Hukum Privat

Hukum privat adalah hukum yang isinya mengatur hubungan antara warna negara dengan negara, diantaranya seperti hukum perdata dan hukum dagang.

Dilihat Dari Segi Aturannya

Hukum Material

Hukum material adalah hukum yang berisi peraturan mengenai sebuah perbuatan dan sanksi atau konsekuensinya. Seperti KUHP, KUH Perdata.

Baca Juga : Pengertian Moral

Hukum Formal

Hukum formal adalah hukum yang berisi tentang peraturan-peraturan mengenai cara penerapan hukum material. Seperti KUHAP, KUHA Perdata.

Dilihat Dari Segi Ruang Lingkup Berlakunya

Hukum Constitutum

Hukum constitutum (hukum positif) adalah hukum yang berlaku saat ini atau sekarang untuk masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Terdapat ahli hukum yang menyebut hukum constitutum ini sebagai tata hukum.

Hukum Constituendum

Hukum constituendum adalah hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang atau masa depan.

Hukum Asasi

Hukum Asasi (hukum alam) adalah hukum yang berlaku dimana saja dalam segala waktu serta untuk segala bangsa yang ada di muka bumi.

Jenis Jenis Norma Hukum

Berikut ini macam macam norma hukum, diantaranya yaitu:

Hukum Yang Tertulis

Hukum Pidana

Pengertian hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seseorang dengan masyarakat umum yang lebih luas. Hukum ini melihat masyarakat luas sebagai objek implikasi dari perbuatan seseorang. Perbuatan yang sekiranya merugikan masyarakat secara umum akan dikenai hukum pidana.

Baca Juga : Pengertian Etika

Sebagai contoh, mencopet sebagai perbuatan kriminal akan dikenai sanksi dari hukum pidana karena implikasi mencopet atau mencuri melingkupi masyarakat secara luas. Hukum pidana bisa berupa kurungan penjara atau denda yang tertulis dalam kitab hukum pidana.

Hukum Perdata

Pengertian hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan perorangan. Hukum ini menjangkau aspek yang lebih sempit, yaitu orang per orang. Implikasi dari perbuatan seseorang yang tidak berpengaruh pada masyarakat luas akan diatur dalam hukum perdata.

Contoh berlakunya hukum perdata adalah ketika ada kesepakatan yang dilanggat antara dua orang atau lebih dalam perkara utang-piutang. Kitab hukum perdata menjadi sumber penanganan kasus perdata yang sifatnya perorangan. Tak ada sanksi pidana bagi pelanggar hukum perdata.

Hukum Yang Tidak Tertulis

Hukum Adat

Pada umumnya, hukum adat berlaku secara kultural yang validitasnya berlangsung secara turun-temurun. Kepala adat atau tetua adat adalah orang yang memiliki otoritas mempertahankan hukum adat dan memberikan sanksi kepada pelanggar hukum adat.

Contoh penerapan hukum adat, misalnya tertangkapnya dua sejoli yang sedang asyik memadu kasih di tempat gelap yang kemudian dihukum secara adat untuk segera dikawinkan. Peraturan hukuman tersebut tidak tertulis dalam kitab atau undang-undang, tapi sudah menjadi kesepakatan kultural yang turun-temurun bahwa di suatu kampung, mereka yang ketahuan pacaran harus segera dikawinkan.

Baca Juga :  Pengertian Adab

Contoh Norma Hukum

Berikut ini beberapa contoh norma hukum, diantaranya seperti:

  • Peraturan lalu lintas.
  • Peraturan hukum pajak.
  • Peraturan hukum pidana “KUH Pidana”.
  • Hukum tata negara.
  • Hukum administrasi negara.
  • Dilarang terlambat masuk sekolah.
  • Dilarang membolos sekolah.
  • Dilarang korupsi.
  • Dilarang membunuh orang lain.
  • Dilarang mengambil hak orang lain.
  • Dilarang berbuat teror.
  • Dilarang melanggar ketertiban umum.
  • Dan lain sebagainya.

Proses Terbentuknya Norma Hukum

Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, tetapi norma sebagai pedoman perilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya.

Perbedaan Antara Norma Hukum dan Norma Sosial

Norma Hukum

  • Aturannya pasti (tertulis) biasanya dalam bentuk UU atau pasal-pasal.
  • Mengikat semua orang.
  • Memiliki alat penegak aturan.
  • Dibuat oleh lembaga yang berwenang seperti lembaga penegak hukum.
  • Bersifat memaksa.
  • Sanksinya berat.

Baca Juga : Tindakan Sosial

Norma Sosial

  • Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis.
  • Ada atau tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada).
  • Dibuat oleh masyarakat.
  • Bersifat tidak terlalu memaksa.
  • Sanksinya ringan.

Demikian pembahasan tentang pengertian, ciri, unsur, tujuan, kelompok, jenis dan contoh norma hukum secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.