Norma Sosial : Pengertian, Ciri, Fungsi, Tingkatan, Macam dan Contoh Norma Sosial Lengkap

Posted on

Pengertian, Ciri, Fungsi, Tingkatan, Macam dan Contoh Norma Sosial Lengkap – Norma dan nilai merupakan faktor yang paling menentukan dalam integrasi kelompok masyarakat, pemindahan nilai dan norma dan usaha untuk menjamin kesetiaan terus menerus kepada nilai dan norma adalah urusan yang terpenting dalam hubungan dengan anggota-anggotanya. Usaha-usaha yang berragam ini biasanya disimpulkan dalam istilah sosialisasi atau pemasyarakatan (S. Takdir Alisjahbana, Antropologi Baru, 1986).

Baca Juga : Pengertian Norma

Proses pembentukan kepribadian dalam diri seorang individu akan berbeda satu sama lain karena tergantung dari pola sosialisasi yang dianut oleh masyarakatnya sehingga hal ini akan mengakibatkan kepribadian setiap individu dalam suatu masyarakat akan berbeda dengan kepribadian individu dalam kelompok lainnya. Meskipun demikian setiap masyarakat memiliki pola-pola perilaku yang berlaku umum yang membatasi perilaku individu berdasarkan kepribadiannya.

Pengertian Norma Sosial

Pengertian norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial.

Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.

Norma tidak boleh dilanggar. Siapapun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma tersebut akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang menyontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.

Baca Juga : Norma Hukum

Nilai dan norma selalu berkaitan, meski begitu keduanya dapat dibedakan. Untuk melihat kejelasan hubungan antara nilai dengan norma, dapat dinyatakan bahwa norma pada dasarnya adalah juga nilai tetapi disertai dengan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. Nilai merupakan sikap dan perasaan yang diperlihatkan oleh orang perorangan, kelompok ataupun masyarakat secara keseluruhan tentang baik- buruk, benar-salah, suka-tidak suka, dan sebagainya terhadap objek, baik material maupun nonmaterial. Norma merupakan aturan dengan sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan orang perorangan, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial. Dengan kata lain, nilai dan norma sosial bergandengan dalam mendorong dan menekan anggota masyarakat untuk memenuhi atau mencapai hal yang dianggap baik dalam masyarakat.

Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat apakah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima karena sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat ataukah merupakan tindakan yang menyimpang karena tidak sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat. Norma dibangun di atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai sosial.

Pengertian Norma Sosial Menurut Para Ahli

John J. Macionis

Menurut John J. Macionis, Norma adalah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat untuk memandu perilaku para anggota-anggotanya.

Hans Kensel

Menurut Hans Kensel, Norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim.

Robert Mz. Lawang

Menurut Robert Mz. Lawang, Norma adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan baik dan pantas sehingga sejumlah angggapan yang baik dan perlu dihargai sebagaimana mestinya.

Baca Juga : Pengertian Budi Pekerti

Soerjono Soekanto

MenurutSoerjono Soekanto, Norma adalah suatu perangkat agar hubungan antar masyarakat terjalin dengan baik.

Antony Gidden

Menurut Antony Gidden, Norma adalah prinsip atau aturan konkret yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat.

Isworo Hadi Wiyono

Menurut Isworo Hadi Wiyono, Norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perubatan mana yang harus dihindari.

E. Ultrecht

Menurut E. Ultrecht, Norma adalah segala himpunan sebuah petunjuk hidup yang mengatur berbagai suatu tata tertib dalam suatu masyarakat atau bangsa yang mana peraturan itu diwajibkan untuk ditaati oleh setiap masyarakat, jika ada yang melanggar maka akan ada tindakan dari pemerintah.

Hamid Syahrul Aminuddin

Menurut Hamid Syahrul Aminuddin, Norma adalah suatu pola perilaku yang diterima pada sebuah lingkungan sosial tertentu.

Marvin E. Shaw

Menurut Marvin E. Shaw, Norma adalah suatu peraturan tingkah laku yang ditegakkan ataupun diasaskan oleh anggota kelompok bagi yang mengekalkan keselarasan tingkah laku.

Baca Juga : Pengertian Moral

Broom dan Selznic

Menurut Broom & Selznic, Norma adalah suatu rancangan ideal perilaku manusia yang memberikan suatu batas-batas bagi anggota masyarakat didalam untuk mencapai tujuan hidupnya.

Ciri Ciri Norma Sosial

Berikut ini ciri ciri atau karakteristik norma sosial diantaranya yaitu:

  • Umumnya tertulis.
  • Hasil kesepakatan masyarakat.
  • Warga masyarakat patuh.
  • Apabila melanggar akan diberi hukuman.
  • Tidak bersifat statis sehingga dapat mengalami perubahan.

Fungsi Norma Sosial

Berikut ini fungsi norma yang ada dalam masyarakat, diantaranya yaitu:

  • Norma merupakan faktor perilaku yang menentukan penilaian orang lain terhadap diri dan kelompok.
  • Norma merupakan kumpulan aturan atau sanksi yang akan mendorong seseorang, kelompok masyarakat mencapai nilai sosial.
  • Norma tumbuh dan berkembang di masyarakat sebagai unsur pengikat dan pengendali perilaku manusia dalam bermasyarakat.

Tingkatan dan Macam Macam Norma Sosial

Tingkatan dan macam atau jenis norma sosial dikelompokan berdasarkan daya ikatnya, berdasarkan sumber atau aspek-aspeknya, dan berdasarkan sifat resminya.

Baca Juga : Pengertian Etika

Macam-Macam Norma Berdasarkan Tingkat Sanksi atau Daya Ikatnya

Tata cara (usage)

Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya, misalnya aturan memegang garpu atau sendok ketika makan, cara memegang gelas ketika minum, serta mencuci tangan sebelum makan. Suatu pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekadar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.

Contoh tata cara diantaranya yaitu cara makan yang baik bagi sebagian orang adalah tidak mengeluarkan suara saat mengunyah makanan. Akan tetapi, ditempat tertentu bersendawa diakhir makan merupakan ekspresi rasa kenyang dan puas sehingga tidak melanggar norma, dan lain sebagainya.

Kebiasaan (folkways)

Kebiasaan atau folkways merupakan cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang. Folkways memiliki kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara. Misalnya mengucapkan salam ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua, serta membuang sampah pada tempatnya.

Baca Juga :  Pengertian Adab

Jika perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka dianggap sebagai penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat dan setiap orang akan menyalahkannya. Sanksinya dapat berupa teguran, sindiran atau dipergunjingkan.

Contoh kebiasaan diantaranya yaitu memberi hadiah pada orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus saat pesta, Laki-laki umumnya berambut pendek dan perempuan berambut panjang, dan lain sebagainya.

Tata kelakuan (mores)

Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut jahat. Contoh: larangan berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan narkotika dan zat-zat aditif (obat-obatan terlarang), dan mencuri. Menurut Mac Iver dan Page, jika kebiasaan (folkways) tidak hanya dianggap sebagai cara berperilaku, tetapi juga diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan tadi pun menjadi mores. Ia mencerminkan sifat-sifat yang hidup dan secara sadar atau tidak digunakan sebagai alat pengawas oleh masyarakat terhadap warganya. Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan, sehingga secara langsung merupakan suatu alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan dan perbuatannya dengan tata kelakuan itu. Contohnya melarang pembunuhan, pemerkosaan, pencurian atau menikahi kerabat dekat, dan lain sebagainya.

Fungsi tata kelakuan sangat penting dalam masyarakat, diantaranya yaitu:

  • Memberikan batas pada kelakuan individu. Setiap masyarakat memiliki tata kelakuan masing-masing yang seringkali berbeda antara satu dengan yang lain. Suatu masyarakat dengan tegas melarang pergaulan bebas antara pemuda dengan pemudi, sebaliknya larangan tersebut bisa saja tidak jelas pada masyarakat yang lain. Tapi ada juga perilaku yang secara umum atau universal ditentang atau dilarang oleh tata kelakuan yang berlaku di berbagai masyarakat dari berbagai suku bangsa di dunia.
  • Mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya. Di satu pihak tata kelakuan memaksa agar individu menyesuaikan tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku, dan di lain pihak memaksa masyarakat untuk menerima individu berdasarkan kesanggupannya menyesuaikan dirinya dengan tata kelakuan yang berlaku. Bahkan, tata kelakuan dapat memaksa masyarakat memberikan penghargaan kepada para warganya yang dapat dianggap sebagai teladan dalam bertindak dan bertingkah laku. Tata kelakuan menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengukuhkan ikatan dan mendorong tercapainya integrasi sosial yang kuat.

Baca Juga : Tindakan Sosial

Adat (Customs)

Adat merupakan norma yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat akan menderita, karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya pada masyarakat yang melarang terjadinya perceraian, jikaterjadi suatu perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh keluarga atau bahkan masyarakatnya. Sanksi atas pelanggaran terhadap adat istiadat dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat atau harus memenuhi persyaratan tertentu, misalnya melakukan upacara tertentu sebagai media rehabilitasi diri. Contohnya pelanggaran terhadap tata cara pembagian harta warisan, pelanggaran terhadap pelaksanaan upacara tradisional, dan lain sebagainya.

Hukum (Laws)

Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Ketentuan sanksi terhadap pelanggar paling tegas jika dibandingkan dengan norma yang lain. Hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban ataupun larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Ketentuan dalam norma hukum lazimnya dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang atau konvensi-konvensi. Contoh hukum diantaranya mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dilarang mencuri dan lain sebagainya.

Baca Juga : Pengendalian Sosial

Di samping norma-norma tersebut, dalam masyarakat masih terdapat pula norma yang mengatur tentang tindakan yang berkaitan dengan estetika, seperti tari-tarian, pakaian, musik, arsitektur rumah, dan interior mobil. Mirip dengan estetika adalah mode atau fashion. Mode atau fashion merupakan cara atau gaya dalam melakukan ataju membuat sesuatu yang sering berubah-ubah dan diikuti oleh banyak orang. Salah satu ciri khas mode adalah sifatnya yang massal dan tiba-tiba dalam waktu yang relatif singkat.

Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan Sumber atau Aspeknya

Norma Agama

Norma agama adalah peraturan sosial yang bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan. Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan yang lainnya. Contoh norma agama diantaranya yaitu mengaji, mengerjakan sholat tepat waktu, mengerjakan sembahyang pada tuhan, melaksanakan segara perintah agama dan menjauhi larangannya, dan lain sebagainya.

Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dengan adanya norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan baik dan buruk. Pelanggaran norma kesusilaan ini biasanya akan mendapatkan sanksi berupa pengucilan baik secara fisik maupun batin. Contoh norma kesusilaan diantaranya yaitu menghormati orang lain, dilarang berzina, dilarang korupsi, berlaku jujur dan adil dalam masyarakat, tidak memfitnah orang lain, menolong orang yang membutuhkan, dan lain sebagainya.

Norma Kesopanan

Norma Kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelaku pelanggar norma kesopanan akan mendapatkan sanksi berupa celaan, kritik dan juga pengucilan. Contoh norma kesopanan diantaranya yaitu tidak makan sambil berbicara, memberi atau menerima dengan tangan kanan, tidak meludah sembarang tempat, dan lain sebagainya.

Norma Kebiasaan

Norma Kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang terbentuk secara sadar atau tidak yang berisi mengenai petunjuk akan perilaku secara terus menerus sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelaku pelanggar norma kebiasaan akan mendapatkan sanksi berupa celaan, kritik dan pengucilan. Contoh norma kebiasaan diantaranya yaitu membawa oleh-oleh saat pulang dari suatu tempat, mencuci tangan sebelum makan, berdoa sebelum melakukan sesuatu, dan lain sebagainya.

Baca Juga : Pranata Sosial

Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan sosial yang dibuat oleh suatu lembaga yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelaku pelanggar norma hukum akan mendapatkan sanksi berupa denda ataupun hukuman fisik.
Contoh norma hukum diantaranya yaitu kewajiban membayar pajak, dilarang melanggar rambu lalu lintas, tidak terlambat masuk sekolah, dsb.

Macam Macam Norma Berdasarkan Sifat Resminya

Norma Tidak Resmi (Nonformal)

Norma Tidak Resmi adalah patokan yang dirumuskan secara tidak jenis dan pelaksanaannya tidak diwajibkan untuk masyarakat. Contoh norma tidak resmi, diantaranya yaitu aturan adat istiadat, aturan dalam keluarga, pantangan, dan lain sebagainya.

Norma Resmi (Formal)

Norma Resmi adalah patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang untuk semua masyarakat. Contoh Norma Resmi, diantaranya yaitu UUD 1945, Perpu, Perda, Kepres, dan lain sebagainya.

Demikian artikel pembahasan tentang norma sosial, mulai dari pengertian, ciri, fungsi, tingkatan jenis dan contohnya secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.