Koperasi Syariah : Pengertian, Landasan, Tujuan, Fungsi, Prinsip dan Syarat Koperasi Syariah

Posted on

Pengertian Koperasi Syariah – Apa itu koperasi syariah? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian koperasi syariah menurut para ahli, landasan, tujuan, fungsi, prinsip dan syarat koperasi syariah secara lengkap.

Baca Juga : Pengertian Bank

Pengertian Koperasi Syariah

Secara umum, pengertian koperasi syariah yaitu badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Semua unit usaha, produk, dan operasional koperasi syariah dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.

Koperasi syariah juga dapat diartikan sebagai bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan syariah Islam yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah.

Pelaksanaan atau operasional koperasi tidak akan ditemukan unsur riba, masyir dan ghara. Badan usaha ini tidak diperkenankan untuk melakukan berbagai transaksi derivatif seperti halnya lembaga keuangan syariah lainnya.

Pengertian Koperasi Syariah Menurut Para Ahli

Nur S. Buchori (2008)

Pengertian koperasi syariah menurut Nur S. Buchori, Koperasi Syariah adalah jenis koperasi yang mensejahterakan ekonomi para anggotanya sesuai norma dan moral Islam dan berguna untuk menciptakan persaudaraan dan keadilan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Soemitra (2009)

Pengertian koperasi syariah menurut Soemitra adalah suatu lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan sistem bagi hasil, guna menumbuh-kembangkan usaha mikro dan kecil anggotanya sehingga mampu mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.

Kementrian Koperasi UKM RI

Pengertian koperasi syariah menurut Kementrian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1 adalah suatu bentuk koperasi yang segala kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, simpanan, sesuai dengan pola bagi hasil (syariah) dan investasi.

Ahmad Ifham (2010)

Pengertian koperasi syariah menurut Ahmad Ifham adalah usaha koperasi yang meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik, bermanfaat, serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tidak mengandung riba.

Baca Juga : Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Landasan Koperasi Syariah

Landasan atau dasar hukum koperasi syariah dalam melakukan kegiatan usahanya, diantaranya yaitu:

  • Syariah Islam, yaitu Al-qur’an dan As-sunnah secara tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
  • Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
  • Berasas kekeluargaan dan kepentingan bersama.

Tujuan Koperasi Syariah

Tujuan koperasi syariah adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan juga masyarakat secara umum. Selain itu, koperasi syariah juga bertujuan untuk membangun perekonomian Indonesia dengan prinsip-prinsip islam.

Fungsi dan Peran Koperasi Syariah

Fungsi dan peran koperasi syariah diantaranya yaitu:

  • Untuk membangun dan mengembangkan segala potensi yang ada pada setiap anggotanya secara khusus, serta meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat secara umum.
  • Untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas sumber daya manusia anggota agar lebih amanah, profesional, konsisten, dan konsekuen dalam menjalankan prinsip ekonomi dan syariah Islam.
  • Berupaya mewujudkan dan meningkatkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas demokrasi dan kekeluargaan.
  • Menjadi wadah atau mediator yang menghubungkan penyandang dana dengan pengguna dana sehingga pemanfaatan harta lebih optimal.
  • Berusaha memperkuat setiap anggota koperasi sehingga saling bekerjasama untuk melakukan kontrol terhadap operasional koperasi.
  • Untuk membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi para anggota dan masyarakat luas.
  • Untuk membantu menumbuhkan dan mengembangkan berbagai usaha produktif para anggota.

Prinsip Koperasi Syariah

Prinsip-prinsip koperasi syariah diantaranya yaitu:

  • Kekayaan merupakan amanah dari Allah swt dan secara mutlak tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh siapapun.
  • Setiap manusia berhak diberi kebebasan untuk bermu’amalah selama sesuai dengan ketentuan syariah.
  • Umat manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  • Menjunjung tinggi keadilan dan menolak semua yang berhubungan dengan riba dan pemusatan sumber ekonomi pada sekelompok orang.

Baca Juga : Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Syarat Koperasi Syariah

Dalam pelaksanaan operasionalnya, koperasi syariah harus memenuhi beberapa syarat usaha tertentu diantaranya yaitu:

  • Semua kegiatan dalam koperasi syariah merupakan kegiatan usaha yang halal, baik, bermanfaat dan menguntungkan dengan sistem bagi hasil.
  • Koperasi harus menjalankan fungsi dan perannya sebagai badan usaha sebagaimana disebutkan dalam sertifikasi usaha koperasi.
  • Setiap usaha yang dijalankan koperasi syariah harus mengacu pada fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  • Setiap usaha yang dijalankan koperasi syariah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Demikian artikel pembahasan tentang pengertian koperasi syariah, landasan, tujuan, fungsi, prinsip dan syarat koperasi syariah secara lengkap. Semoga bermanfaat